Beransur, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026), Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara yang signifikan serta denda finansial. Nadiem diminta membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.
Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan tersebut lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. “(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun. Jaksa menilai harta tersebut tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000kepada terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga mengarahkan kajian pengadaan hanya pada satu produk spesifik, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.
Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.
Setelah selesai persidangan, Nadiem menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang menurutnya sangat tidak masuk akal.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya disebut lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.
“Jadi, saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia.
Menurut nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan bahwasannya dirinya tidak bersalah.Ia juga mengaku tersakiti dengan tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem.
“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia.
Ia pun mempertanyakan apakah tuntutan berat tersebut merupakan konsekuensi karena dirinya melawan dakwaan di persidangan.
“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya?, Mungkin itu yang terjadi,” ujar dia.
“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka,” lanjut dia.
Ia menyebut risiko pribadi, termasuk kemungkinan dipenjara, merupakan konsekuensi yang siap dihadapinya demi masa depan Indonesia.
“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya. Namun, Nadiem mengaku sakit hati dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.
“Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuman patah hati kalau dia cinta dengan negara,” ucap Nadiem.
Ia menilai pengabdiannya selama bertahun-tahun kepada negara seharusnya tidak berujung pada situasi seperti saat ini.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem. Meski demikian, ia menegaskan rasa kecewa tersebut tidak membuatnya kehilangan kecintaan terhadap Indonesia.
Nadiem juga mengaku berharap mendapatkan tuntutan bebas dalam perkara tersebut, tetapi yang terjadi justru sebaliknya. “Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya,” ujar dia.
#beransurmedia #nadiem #negara #korupsi #NadiemAnwarMakarim #hukum #Chromebook #laptop
