Beransur, Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, tindakan ketiganya disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.
“Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada 2024 dan 2025. Tindakan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar,” ujar Kajari dalam keterangannya dikutip Jumat (31/7).
Semeru menjelaskan ketiga tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus itu bermula ketika 21 calon pelanggan rumah tangga di kompleks perumahan dan perkantoran mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya dengan nominal yang disebut jauh melebihi ketentuan.
Namun, Bagian Pemasaran diduga menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru yang mekanismenya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembayaran dilakukan ke rekening yang diduga sengaja disiapkan para tersangka untuk menampung dana dari calon pelanggan baru.
“Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh AEZ serta MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran saat itu untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Kajari
Ia mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Semeru mengatakan, tersangka MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut dia, penahanan dilakukan karena syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.
Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit kepala. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. (AK)
#beransurmedia #KejaksaanNegeri #KejariKabupatenBekasi #PerusahaanUmumDaerah #Perumda #TirtaBhagasasiKabupatenBekasi #PidanaKorupsi
