Beransur, Jakarta – kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui skema platform marketplace resmi diberlakukan mulai Oktober 2026. Melalui aturan ini, para pedagang online yang memenuhi kriteria perpajakan akan dikenai pemungutan pajak sebesar 0,5 persen langsung dari omzet transaksi mereka di platform digital.
Keputusan penerapan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem teknis serta administrasi dari para penyelenggara marketplace. Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan masa penyesuaian bagi pelaku industri hingga akhir Oktober 2026 untuk memastikan integrasi data berjalan lancar.
Dalam pelaksanaannya, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 secara langsung dari transaksi pedagang. Empat platform yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) pedagang. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan murni berdasarkan nilai omzet transaksi, tanpa memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dana PPh yang dipungut nantinya bersifat tidak mengendap, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Batas Omzet Bebas Pajak dan Pengecualian
Kebijakan ini tidak serta-merta menyasar seluruh pedagang online. Wajib Pajak Orang Pribadi (UMKM) yang memiliki omzet kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak mendapat fasilitas pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.
Untuk memanfaatkan pengecualian tersebut, pedagang yang memenuhi syarat wajib menyampaikan surat pernyataan resmi sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang ditetapkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah jenis pajak baru yang dibebankan kepada para penjual online. Kebijakan ini murni merupakan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan transparan, yaitu mengubah skema yang sebelumnya dilakukan sendiri (self-assessment) menjadi dipungut langsung oleh platform (withholding system).
Pemerintah turut mengimbau seluruh pedagang online untuk segera memeriksa dan memastikan kesesuaian data perpajakan serta dokumen kelengkapan yang terdaftar pada akun marketplace masing-masing. Langkah akurasi data ini krusial agar penentuan status dan pemungutan pajak berjalan sesuai dengan kondisi riil setiap pelaku usaha.
Di sisi lain, sejumlah pengamat perpajakan turut menyoroti pentingnya presisi dan konsolidasi data omzet pedagang. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan pelaku UMKM dengan omzet di bawah batas Rp500 juta per tahun tidak salah terpotong.
Tantangan utama terletak pada pencatatan omzet lintas platform, mengingat banyak pedagang online yang mengoperasikan toko di lebih dari satu marketplace sekaligus. Integrasi data antarplatform menjadi kunci utama agar keadilan dan ketepatan sasaran dalam pemungutan pajak ini dapat terwujud secara optimal.
#beransurmedia #PajakPenghasilan #PPh #Pasal22 #platformmarketplace #Oktober2026 #pedagangonline #pemungutanpajak #0,5persen #platformdigital #Shopee #Tokopedia #Blibli #Lazada #UMKM
