Beransur, Bogor – Pembongkaran terhadap sepuluh bangunan klaster mewah ilegal di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, dilakukan secara intensif pada Rabu (30/9/2026). Bangunan yang berdiri di bantaran sungai tersebut diratakan dengan tanah setelah diketahui menyalahi aturan dan bukan merupakan aset resmi negara.

​Proses penertiban dan pemusnahan fisik fisik bangunan dimulai sekitar pukul 12.38 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, satu unit ekskavator berwarna ungu dikerahkan ke area klaster. Tanpa menunggu lama, lengan alat berat tersebut langsung menghantam dan merobohkan atap serta dinding putih salah satu bangunan.

​Di titik lain, beberapa unit bangunan terlihat sudah dalam kondisi hancur dan berdebu. Rangka plafon serta atap yang tersisa tampak menggantung usai dihantam material ekskavator. Aktivitas alat berat tersebut terus berlanjut hingga siang hari untuk meratakan seluruh bangunan yang sebelumnya sempat diklaim sebagai rumah dinas di kawasan lapas tersebut.

​Sebelum pembongkaran dimulai, petugas gabungan terlebih dahulu mengosongkan seluruh perabot dari dalam bangunan. Sejumlah barang mewah dan perangkat elektronik, mulai dari kasur, sofa, lemari, televisi, hingga kulkas, diangkut secara bertahap ke atas bak truk berwarna kuning. Seluruh perabotan tersebut diamankan oleh pihak berwenang guna dijadikan barang bukti.

​Diketahui, sepuluh unit bangunan klaster mewah tersebut telah berdiri di area Lapas Cibinong sejak tahun 2023. Pembongkaran mendadak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas desakan tegas dari Komisi XIII DPR RI yang menemukan adanya aset tidak resmi di lingkungan fasilitas pemasyarakatan.

​Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Pembongkaran Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan di lokasi keberadaan bangunan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berada di luar status aset negara.

​”Kami Komisi XIII bersama teman-teman benar-benar menginginkan 10 bangunan yang memang bukan aset negara, maka kita bongkar,” tegas Dewi di lokasi, Rabu (30/9/2026).

​Langkah tersebut disetujui secara bulat oleh seluruh anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir di lapangan. Para anggota dewan bahkan meminta agar eksekusi pembongkaran dituntaskan secara langsung pada hari yang sama.

“Kalau memang bisa, kita tunggu supaya kita bisa menjadi saksi atas pembongkaran itu,” ujar salah satu anggota rombongan.

​Meskipun dorongan pembongkaran datang dari legislatif, pimpinan rombongan menyampaikan bahwa teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya sebagai kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

​Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan instruksi khusus terkait syarat teknis eksekusi. Pihaknya mengizinkan perataan bangunan dengan catatan seluruh barang bukti fisik harus difoto, didata secara detail, dan disegel terlebih dahulu. Langkah penatausahaan ini wajib dilakukan untuk mencegah potensi anggapan hilangnya barang bukti utama dalam proses penegakan hukum.

​Hingga Rabu sore, aktivitas alat berat dan proses pengosongan barang di lokasi Lapas Kelas IIA Cibinong masih terus berjalan sampai seluruh area dinyatakan steril dari bangunan ilegal.

#beransurmedia #LembagaPemasyarakatan #Lapas #KelasIIACibinong #PondokRajeg #KabupatenBogor

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *