Beransur, Jakarta, 14 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) pembuatan narkotika jenis Etomidate. Dalam operasi tersebut, seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH (51) ditetapkan sebagai tersangka utama.

​Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sentral dalam seluruh proses produksi barang haram tersebut.

​”WNA ini berperan sebagai pemasok bahan dan meracik hingga menjadi narkoba siap edar,” ujar Ari Galang saat merilis pengungkapan kasus di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

​Kasus besar ini terungkap secara tidak sengaja melalui pintu masuk yang berbeda. Penangkapan bermula pada Sabtu (25/4/2026), saat petugas menyelidiki dugaan kasus penyekapan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka CH di sebuah apartemen di kawasan Ancol.

​Saat melakukan penggeledahan terkait kasus penyekapan tersebut, petugas justru menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan intensif ke beberapa titik di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026, setelah itu melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga sebagai lokasi pabrik pembuatan etomidate.

Lokasi kedua ada di apartemen di kawasan Mangga Dua dan dilakukan pengembangan ke lokasi ketiga di sebuah apartemen di kawasan Ancol.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi apartemen tersebut, ​Ari mengatakan dari sejumlah lokasi itu, secara keseluruhan diamankan 842 catridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, dan 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram.

​Berdasarkan keterangan kepolisian, satu buah cartridge vape Etomidate dijual oleh tersangka dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Dengan jumlah ratusan buah yang disita, total nilai narkoba siap edar tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Pelaku dijerat pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

​”Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKBP Ari Galang Saputro.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam distribusi di wilayah Jakarta.

#beransurmedia #AKBPAriGalangSaputro #etomidate #narkoba #JakartaUtara #jakut #jakarta #warganegaraasing #WNA #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *