Beransur, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan masa aktif kuota internet. Putusan ini menjadi pilar penting dan babak baru bagi perlindungan konsumen layanan telekomunikasi di Indonesia.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai elemen pekerja digital dan akademisi, mulai dari pengemudi (driver) online, pedagang online, hingga dosen yang menggantungkan efisiensi aktivitas harian mereka pada kuota internet.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik pribadi yang wajib dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, sisa kuota tersebut tidak boleh dihanguskan, dihilangkan, atau diambil alih begitu saja oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi ketika masa aktif paket berakhir.
Keputusan ini berpatokan langsung pada Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin bahwa:
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inconstitutionally conditional).
Dengan adanya putusan ini, ketentuan pasal tersebut resmi dimaknai ulang menjadi:
“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Dengan lahirnya penafsiran baru ini, seluruh penyedia jasa dan operator telekomunikasi di Indonesia kini diwajibkan untuk
Menyusun Skema & Opsi Layanan Baru:
Menyiapkan skema atau mekanisme (seperti rollover atau akumulasi) yang menjamin hak-hak konsumen atas sisa data. Memastikan sisa data/kuota yang telah dibayar pengguna tidak hilang atau dihanguskan saat masa aktif paket habis.
Pemerintah pusat akan menyesuaikan formula dan pengawasan tarif agar selaras dengan kewajiban perlindungan sisa kuota konsumen.
Langkah hukum yang dimenangkan oleh para pekerja digital dan akademisi ini diharapkan dapat menciptakan iklim industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak konsumen di seluruh Indonesia.
#beransurmedia #MahkamahKonstitusi #masaaktifkuotainternet #pekerjadigital #akademisi #driver online #pedagangonline #ojol
