Beransur, Gresik – Tabir gelap kasus penipuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencatut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak. Dua nama kini mencuat dan diduga kuat menjadi aktor utama di balik praktik ilegal yang telah menjerat belasan korban tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, mengungkapkan bahwa kedua oknum tersebut memiliki latar belakang sebagai abdi negara. Berdasarkan penelusuran internal, satu terduga pelaku masih berstatus sebagai ASN aktif, sementara satu lainnya adalah mantan ASN yang sudah diberhentikan.
“Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang non aktif. Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat,” tutur Washil.
Fakta mengejutkan terungkap mengenai salah satu terduga pelaku (mantan ASN). Washil menjelaskan bahwa ini bukan kali pertama oknum tersebut terseret kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan karena terlibat praktik “titip-menitip” tenaga honorer.
”Yang nonaktif ini pernah terlibat pelanggaran, memasukkan tenaga honorer tidak sesuai prosedur, dan sudah pernah dikenai sanksi sampai pemecatan,” jelas Washil.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah seorang korban berinisial SE nekat masuk kerja dengan seragam lengkap dan membawa SK Mutasi. Kejanggalan mulai tercium saat SE mengaku ditempatkan di bidang Humas unit kerja yang sebenarnya sudah dihapus dan berganti nama menjadi Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Setelah diverifikasi, terungkap ada nama pejabat yang tertera dalam SK memang benar adanya, namun tanda tangan yang dibubuhkan dipastikan palsu. Pelaku mengincar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terisi.
Korban ditawari pengangkatan ASN tanpa prosedur resmi dengan syarat menyetor uang dalam jumlah besar. Para terduga pelaku mematok tarif yang cukup fantastis bagi masyarakat yang ingin menjadi abdi negara tanpa jalur resmi. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), nilai transaksi per orang mencapai puluhan juta rupiah.
“Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 50 juta sampai Rp 75 juta,” ungkap Washil.
Pemkab Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Jumat (10/4). Selain kerugian materiil, jumlah korban juga dilaporkan terus bertambah. Jika sebelumnya dikabarkan hanya 9 orang, data terbaru mencatat sedikitnya 14 orang telah terjebak dalam pusaran investasi bodong ASN ini.
Terkait nasib ASN aktif yang diduga terlibat, Pemkab Gresik tidak akan memberikan toleransi jika yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.
“Kalau terbukti, ini termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemberhentian (ASN yang terlibat),” tegas Washil menutup keterangannya.
Kini, proses hukum sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan penipuan ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro, menyatakan pihaknya telah memulai proses klarifikasi terhadap para korban.
“Hari ini sudah ada korban yang menjalani klarifikasi, hanya perwakilan satu orang saja,” tutup Agung.
#beransurmedia #ASN #palsu #gresik #sk #SuratKeputusan #AparaturSipilNegara #BKPSDM #BadanKepegawaiandanPengembanganSumberDayaManusia #pemkab #SekretarisDaerah #Sekda #AchmadWashil #AgungEndro #PegawaiPemerintadenganPerjanjianKerja #PPPK #ilegal beransur.com
