Beransur, Bekasi – Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang remaja yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan saat petugas menggelar patroli rutin guna mencegah aksi tawuran dan balap liar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari.
Selain mengamankan para pelaku, patroli preventif ini juga sukses menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari potensi gangguan keamanan di wilayah hukum tersebut. Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, menjelaskan bahwa patroli konsisten ini merupakan bentuk nyata upaya Polri dalam menjaga lingkungan sekaligus memproteksi generasi muda dari kenakalan remaja.
”Kami terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Kehadiran personel Brimob di lapangan bukan hanya untuk menjaga situasi tetap aman, tetapi juga memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat tawuran, balap liar maupun penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Henik Maryanto dalam keterangannya di Bekasi, Selasa (16/6/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir sejumlah titik krusial yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya para remaja pada malam hingga dini hari. Jalur patroli dimulai dari kawasan Tegal Danas, AEON Mall Cikarang Pusat, Meikarta Cikarang Selatan, hingga jalur utama di Cikarang Utara.
Saat melakukan penyisiran, petugas mencurigai aktivitas remaja di wilayah Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan dua remaja berinisial BM dan AG yang terbukti memiliki keterkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Untuk penanganan dan pengusutan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku, kedua remaja tersebut langsung diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Penangkapan ini juga diperkuat oleh adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan dugaan peredaran obat keras di wilayah Cibarusah. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan total 1.232 butir obat daftar G.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, membenarkan penangkapan yang berawal dari aduan warga ini.
”Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata AKBP Hannry Tambunan, Selasa (16/6).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Hexymer, 2 unit telepon seluler (handphone), Sejumlah plastik klip transparan, 1 buah dompet warna hitam
dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 615.000 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh petugas, BM dan AG mengaku bahwa ribuan butir obat keras tersebut didapatkan dari seorang pemasok utama.
”Kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Hannry.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengembangkan kasus dan mengejar keberadaan AGM. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi. Atas perbuatannya, mereka terancam sanksi pidana berat.
”Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Polres Metro Bekasi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya di lingkungan tempat tinggal mereka.
#beransurmedia #SatuanBrimob #Satbrimob #PoldaMetroJaya #peredaranobat-obatanterlarang #KabupatenBekasi #bekasi #jabar #JawaBarat #KombesPolHenikMaryanto #KasatNarkobaPolresMetroBekasi #AKBPHannryTambunan #SatuanReserseNarkoba #Satresnarkoba
