Beransur, Pati, 4 Mei 2026 – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng institusi pendidikan agama. Pendiri sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

​Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap fenomena kekerasan seksual yang masih marak terjadi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan wewenang.

Puan juga mendorong penegakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara maksimal. Menurutnya, UU TPKS telah mengatur mengenai tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh masyarakat atau pemuka agama.

“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” ujar Puan dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

​Puan Maharani menegaskan bahwa kasus di Pati merupakan potret nyata masih rentannya ruang aman bagi perempuan dan anak di lingkungan yang memiliki relasi kuasa yang kuat. Pelaku sering kali memanfaatkan posisi otoritasnya sebagai tokoh berpengaruh untuk mengintimidasi atau memanipulasi korban.

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata Puan.

Menurut dia, posisi korban yang berada di bawah relasi kuasa membuat mereka sulit melapor atau mengakses bantuan. Oleh karena itu, persoalan tidak hanya terletak pada pelaku, tetapi juga pada sistem perlindungan yang belum efektif.

​”Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” tegas Puan dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Puan juga meminta aparat tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk pendampingan hukum dan pemulihan psikologis. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun dan DPR akan terus mengawal kasus tersebut.

“Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” tutur Puan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebutkan, tersangka berinisial Ashari ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah gelar perkara.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta saksi ahli. AS sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Berdasarkan bukti yang kuat, status AS dinaikkan menjadi tersangka pada akhir April lalu.

Pada hari Senin (4/5/2026), AS menjalani pemeriksaan perdana di kantor Polres Pati dengan status sebagai tersangka.

​”Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat, demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi di halaman kantor Bupati Pati.

Kasus ini kini sedang ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian guna memastikan keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban.

#beransurmedia #KombesPolJakaWahyudi #KapolrestaPati #PuanMaharani #ponpespati #pencabulan #cabul #pempimpin #DPR-RI #TindakPidanaKekerasanSeksual #TPKS #undangundang beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *