Beransur, BREBES – Sebanyak 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, terdeteksi melakukan kecurangan terkait absensi kehadiran. Ribuan ASN tersebut diketahui menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk memanipulasi data kehadiran mereka.
Melalui aplikasi ilegal yang dipasang di ponsel masing-masing, para ASN ini dapat mengisi absensi kedatangan maupun kepulangan tanpa harus berada di kantor secara fisik. Hal ini jelas melanggar aturan, mengingat aplikasi presensi resmi milik Pemkab Brebes telah dilengkapi sistem pembatas jarak (geofencing) yang hanya bisa diakses dalam radius maksimal 50 meter dari titik koordinat masing-masing instansi.
“Selain melakukan absen (presensi) melalui finger di kantor, ada juga aplikasi resmi. Bisa absen melalui HP, tapi jaraknya 50 meter, ndak bisa dari jarak jauh. Nah, untuk mengetahui pengguna aplikasi ilegal, kita sengaja matikan (aplikasi resmi) dan tidak kita beritahu siapa-siapa,” kata Haris saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026).
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Brebes mulai mencium adanya kejanggalan tersebut. Praktik curang ini akhirnya terbongkar setelah Pemkab Brebes sengaja mematikan server resmi presensi selama dua hari.
“Banyak ASN yang lapor, tidak bisa absen pulang. Aplikasi error katanya. Padahal memang sengaja dimatikan,” ujar Haris.
Meskipun server resmi sedang dinonaktifkan, ternyata sistem tetap mencatat adanya aktivitas absensi dari ribuan ASN tersebut. Hal inilah yang menjadi bukti kuat penggunaan aplikasi pihak ketiga yang tidak sah.
“Besoknya setelah dimatikan, ternyata masih banyak yang absen dengan aplikasi. Dan itu pasti dari aplikasi illegal. Karena yang resmi dimatikan,” ucap Haris.
Setelah data pengguna aplikasi presensi ilegal dan berbayar itu diketahui, Tim BKPSDMD Brebes langsung melakukan inspeksi mendadak. Sasaran dipilih secara acak, yaitu di SDN Brebes 2, SDN Brebes 1, dan di Puskesmas Klikiran Jatibarang
Saat dimintai keterangan, sejumlah guru dan tenaga kesehatan (nakes) mengaku menggunakan aplikasi presensi ilegal. Mereka mengaku menggunakan aplikasi ilegal itu karena sering keluar kantor untuk keperluan lain. Sehingga mereka melakukan presensi dari jarak jauh.
“Ada yang beralasan mengantar les, rumah jauh, dan banyak lagi,” kata Haris.
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN yang menjadi pengguna aplikasi itu. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan. Ada juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.
“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha, Sabtu (2/5/2026).
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” sambungnya.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan kekecewaannya atas tindakan tidak terpuji ini. Beliau menegaskan bahwa tindakan memanipulasi absensi merupakan salah satu bentuk korupsi waktu.
Bupati kemudian melakukan rapat untuk membahas sanksi tegas kepada para ASN yang berbuat curang melalui aplikasi ini. Dia menyebut, penggunaan aplikasi ilegal itu termasuk kategori tindakan korupsi.
“Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati telah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk melaporkan kasus ini secara hukum. Mengenai siapa penjual aplikasi ilegal itu, Paramitha mengaku sudah mengantongi datanya. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan pemilik rekening penjual aplikasi absensi ilegal itu ke Polres Brebes.
“Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aplikasi presensi ilegal tersebut diduga ditawarkan oleh pihak tertentu kepada para ASN dengan harga Rp250.000. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami siapa penyedia aplikasi tersebut dan sejauh mana keterlibatan oknum-oknum di dalamnya.
Pemkab Brebes kini tengah mengevaluasi sanksi yang akan diberikan kepada 3.000 ASN tersebut, sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib.
#beransurmedia #ASN #AparaturSipilNegara #aplikasi #absensi #ilegal #melanggarhukum #Jatibarang #Brebes #JawaTengah #jateng #BPKSDMD #BupatiBrebes #ParamithaWidyaKusuma beransur.com
