Beransur, Surabaya – Kasus korupsi kakap kembali mengguncang sektor perbankan pelat merah. Sebanyak kurang lebih 900 identitas petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga kuat telah disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif. Kasus ini menyeret mantan Kepala Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka utama.
MFH diduga memanfaatkan ratusan identitas warga tersebut untuk memuluskan pencairan kredit bodong berkedok penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Dalam menjalankan aksinya, MFH tidak bergerak sendirian. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap adanya kongkalikong antara MFH dengan dua pihak swasta, yakni AM selaku perwakilan dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ). Dalam perkara ini, AM dan IS bertindak sebagai Collection Agent (CA).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menerangkan bahwa MFH meminta AM dan IS untuk merekomendasikan calon debitur KUR sekaligus mengoordinasikan berkas-berkas para petani.
”Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” ujar Gede saat konferensi pers pada Rabu (8/7/2026).
Untuk mengelabui ratusan warga Jember agar mau menyerahkan dokumen penting tersebut, kedua tersangka menggunakan modus manipulasi dengan dalih pengurusan bantuan sosial (bansos). Supaya warga semakin yakin dan tergiur, AM dan IS memberikan uang imbalan berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 kepada setiap pemilik identitas.
Berdasarkan hasil penyidikan, dokumen yang terkumpul tersebut kemudian diajukan untuk memperoleh fasilitas KUR Mikro ke BNI Cabang Jember atas sepengetahuan penuh dari MFH.
Ironisnya, praktik lancung ini sengaja dilakukan demi menutupi rapor merah performa bank. Uang dari kredit fiktif tersebut digunakan untuk menambal tunggakan KUR bermasalah sejak tahun 2020, agar kinerja kredit Kantor Cabang BNI Jember tetap terlihat bagus dan sehat di mata manajemen pusat.
Demi mempercepat proses pencairan, prosedur perbankan ditabrak. Proses verifikasi kelengkapan dokumen sengaja diabaikan. MFH secara sepihak menyuruh Account Officer (AO) Penyelia untuk tetap memproses dan meloloskan pengajuan kredit meskipun syarat-syarat formil dan materiil belum terpenuhi.
Setelah kredit dinyatakan cair, para petani yang namanya dicatut sama sekali tidak menikmati uang tersebut. Buku tabungan beserta kartu ATM dikuasai sepenuhnya oleh AM dan IS. Bahkan, demi memudahkan penarikan tunai secara massal, PIN kartu ATM milik para korban diseragamkan oleh kedua tersangka.
Tindak pidana korupsi yang berlangsung sepanjang periode 2021 hingga 2023 ini menelan kerugian negara yang sangat besar. Dari aksi langsung kedua tersangka CA, kerugian riil tercatat sebesar Rp 12.590.094.081.
Namun, berdasarkan audit menyeluruh yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur melalui surat Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, akumulasi kerugian keuangan negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 41.487.138.481 (Rp 41,4 miliar).
Atas tindakan manipulasi sistemik yang merugikan keuangan negara dan ratusan masyarakat kecil ini, ketiga tersangka (MFH, AM, dan IS) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#beransurmedia #Kasuskorupsi #900identitaspetani #KabupatenJember #JawaTimur #kreditfiktif #BankNegaraIndonesia #BNI #Jember #KreditUsahaRakyat #KUR #AsistenTindakPidanaKhusus #Aspidsus #KejatiJatim #IGedePunia
