Beransur, Pati, 4 Mei 2026 – Kasus dugaan kekerasan seksual mencoreng institusi pendidikan keagamaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AS, yang merupakan pendiri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka AS melancarkan aksinya dengan menggunakan doktrin agama yang menyimpang. Tersangka mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi, sehingga menganggap segala sesuatu di dunia ini termasuk para santriwati adalah “halal” baginya.
”Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah sendiri: dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunannya. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan Nabi ya halal,” ungkap salah satu korban saat ditemui usai aksi demonstrasi di lokasi pesantren.
Selain kekerasan seksual, korban juga membeberkan adanya praktik eksploitasi ekonomi. Korban mengaku dimanfaatkan agar uang kiriman dari orang tua mereka masuk ke kantong pribadi pelaku. Bahkan, terdapat laporan mengenai penjualan aset tanah milik santri pada tahun 2009 serta beban kerja yang tidak wajar selama berada di lingkungan pesantren.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengonfirmasi bahwa AS telah menyandang status tersangka sejak akhir April lalu.
“Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat,” kata Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Menanggapi kasus yang meresahkan masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Pati bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan menutup operasional pondok pesantren tersebut.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pesantren tersebut kini dilarang menerima santri baru. Terkait nasib santri yang ada, pemerintah tengah melakukan mitigasi.
“Untuk kelas 6 yang masih melaksanakan ujian, pilihannya tetap di situ atau dievakuasi ke tempat lain. Itu menjadi kewenangan Kemenag Kabupaten Pati untuk memastikan pendidikan anak-anak tidak terganggu di akhir semester ini,” jelas Risma.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, AS mendirikan ponpes yang berada di Kecamatan Tologowungu tersebut pada 2021.
“Izin operasional sejak tahun 2021 sampai hari ini,” kata Syaiku ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu.
Syaiku mengatakan ponpes itu memiliki 252 santri. Terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri.
“Jenjang sekolah mulai dari RA , MI, SMP ,dan MA. Tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama tapi dinas lain,” jelas dia.
Meski berstatus sebagai pendiri ponpes, Syaiku mengatakan AS ternyata tidak masuk ke dalam struktur kepengurusan ponpes.
“Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes),” ujarnya
Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup pondok pesantren di Tlogowungu Pati usai temuan kasus pemerkosaan puluhan santriwati. Para santri akan dipindahkan ke ponpes lain di Pati.
Syaiku, mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes Pati oleh oknum pengasuh ponpesnya.
“Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah harus terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga kalau memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama akan menutup permanen,” kata Syaiku.
Kasus ini kini dalam penanganan penuh Polresta Pati untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara akibat doktrin serupa.
#beransurmedia #ponpespati #pondokpesantren #Cabuli #Santriwati #PolrestaPati #KeturunanNabi #KabupatenPati #JawaTengah #AhmadSyaiku #pencabulan #doktrin #yayasan #KementerianAgama #Kemenag beransur.com
