​Beransur, Jakarta, 24 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap skandal besar perputaran dana gelap senilai Rp 211,2 miliar. Dana fantastis tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan jaringan narkotika internasional di bawah kendali sosok bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil analisis mendalam terhadap aliran dana perbankan periode Desember 2018 hingga Januari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan dari sebuah rekening atas nama Muhammad Jainun, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar lebih kurang Rp 211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

​Pada periode 2021 hingga 2025, nilai transaksi bahkan bisa mencapai Rp 3 miliar dalam satu bulan. Memasuki akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan nilai transaksi per rekening mencapai miliaran rupiah, bahkan ada yang menembus lebih dari Rp 8 miliar dalam satu kali transaksi.

​Brigjen Eko menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan teknik pencucian uang yang sistematis untuk mengaburkan asal-usul uang haram tersebut. Penyidik menemukan pola transaksi berulang dengan nominal serupa melalui layanan mobile banking.

Pola ini diduga sebagai praktik pemecahan transaksi atau smurfing, serta indikasi perputaran dana (layering) yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,” jelas Eko

Tersangka Muhammad Jainun ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC pada Jumat (17/4/2026) di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

​Dalam pemeriksaan, Jainun mengaku diperintah oleh keponakannya yang berinisial HB (saat ini berdomisili di Malaysia) untuk membuka rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking. Rekening tersebut kemudian dikirim ke Malaysia melalui jasa pengiriman untuk digunakan sebagai penampung uang narkoba.

​Rekening tersebut kemudian dikirimkan kepada HB melalui jasa pengiriman. Sebagai imbalan, Jainun menerima uang bulanan sekitar Rp 600.000, yang kemudian meningkat menjadi Rp 1 juta per bulan.

​Meski mengaku hanya diperintah, penyidik menjerat Jainun dengan asas dolus eventualis (kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan). Ia dianggap sadar bahwa meminjamkan identitas perbankan kepada orang lain berisiko tinggi digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

​Atas perbuatannya, Muhammad Jainun dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap HB yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Fokus penyidikan kini beralih pada pemetaan jaringan internasional yang lebih luas guna memutus rantai distribusi serta aliran keuangan sindikat Koko Erwin.

#beransurmedia #kokoerwin #TindakPidanaPencucianUang #TPPU #DirektoratTindakPidanaNarkoba #Dittipidnarkoba #LubukPakam #DeliSerdang #SumateraUtara #BrigjenEkoHadiSantoso #MuhammadJainun #DaftarPencarianOrang #DPO beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *