Beransur, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut.

​Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan menyandang status tersangka, AM langsung digiring mengenakan rompi tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

​”Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026) malam.

​Syarief menjelaskan bahwa penetapan AM sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. AM diketahui merupakan bos dari vendor motor listrik bermerek ‘Emmo’, kendaraan roda dua yang sedianya digunakan untuk mendukung operasional BGN.

​Kasus ini bermula pada awal tahun 2025. AM, yang bertindak sebagai pengendali PT YAT, menemui Wakil Kepala BGN berinisial Lodewyk Pusung (LP). Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaannya agar dapat masuk dan ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan BGN.

​Setelah mengendus adanya peluang proyek pengadaan motor listrik, AM mulai melancarkan aksi secara melawan hukum. Sejak Februari 2025, ia melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, saat itu proses lelang atau pengadaan resmi belum dimulai. Selain mencuri start, PT YAT sendiri sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan oleh negara.

​”Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE,” ungkap Syarief.

​Tak berhenti pada manipulasi syarat administrasi, AM juga diduga kuat menggelembungkan harga (markup) pada setiap unit motor listrik Emmo yang ditawarkan. Skema markup ini sengaja dilakukan agar harga per unit motor bisa mendekati batas pagu anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah.

​Dalam memuluskan aksinya, terjadi pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan kerja sama dengan pihak internal di lingkungan BGN.

​Ironisnya, meski proses perakitan kendaraan belum selesai dan barang belum siap digunakan, AM nekat mencairkan seluruh dana proyek.

​”Tersangka AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan BGN,” tegas Syarief.

​Atas tindakan yang merugikan keuangan negara dalam program strategis tersebut, Kejaksaan Agung menjerat AM dengan pasal berlapis. Tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Pihak Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari eksternal swasta maupun internal Badan Gizi Nasional, guna mengusut tuntas aliran dana dan penyimpangan dalam proyek tata kelola Makan Bergizi Gratis ini.

#Beransurmedia #makanbergizigratis #MBG #badangizinasional #BGN #AndriMulyono #PTYasaArthaTrimanunggal #PTYAT #motorlistrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *