Beransur, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ANH (24) di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026) sore. Pemuda tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa tiga botol yang diduga kuat sebagai bom molotov di tengah momentum rencana aksi unjuk rasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ANH bermula dari patroli dan pengamanan yang dilakukan petugas di sekitar wilayah parlemen.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku nekat mendatangi kawasan Senayan setelah terprovokasi oleh informasi di jagat maya.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Menariknya, ada kekeliruan informasi yang diterima oleh tersangka. Saat ANH mendatangi Gedung DPR/MPR RI, aksi unjuk rasa mahasiswa yang ramai dibahas di media sosial tersebut sebenarnya tidak digelar di sana, melainkan berpusat di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
ANH tidak sendirian saat diamankan. Petugas menangkapnya bersama seorang rekannya yang berinisial R tepat di depan Gedung DPR/MPR RI.
Saat dilakukan pemeriksaan intensif di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa tiga botol bekas minuman. Botol-botol tersebut berisi cairan yang diduga merupakan bahan kimia berbahaya, lengkap dengan kain yang terpasang di bagian mulut botol sebagai sumbu.
Polda Metro Jaya menduga kuat bahwa ketiga benda tersebut merupakan bom molotov yang siap digunakan.
“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” jelas Budi.
Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait motif utama ANH membawa barang berbahaya tersebut ke area objek vital negara. Polisi juga tengah menyelidiki apakah ada aktor intelektual atau kelompok tertentu yang menunggangi aksi nekat pemuda ini.
“Terkait informasi lokasi demo masih dalam pendalaman,” pungkas Budi. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kelompok tertentu yang diduga berhubungan dengan ANH.
Pihak kepolisian bergerak cepat dalam menentukan status hukum para terperiksa. Berikut adalah rincian status hukum saat ini:
ANH (24): Telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya. Atas tindakan tersebut, ANH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
R (Rekan ANH) Saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut sejauh mana peran R dalam peristiwa tersebut.
#beransurmedia #demo #bommolotov #mahasiswa #PoldaMetroJaya #KombesPolBudiHermanto #
