Beransur, Jakarta, 4 Juni 2026 – Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengunggah sebuah surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.

​Surat tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sonysonjayabd, pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 22.30 WIB. Unggahan ini langsung menyita perhatian publik tak lama setelah status tersangkanya diumumkan.

​Dalam unggahan yang dilengkapi tanda tangan langsung tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat sekaligus kalimat yang menyiratkan sindiran halus atas jabatan baru yang kini digantikan oleh Nanik S Deyang.

​”Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat tulisan tangannya.

​Meski isi suratnya terkesan ambigu, Sony menuliskan deskripsi unggahan (caption) dengan nada yang tetap suportif dan mendoakan mantan rekannya tersebut.

​”Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” tulisnya. Hingga Kamis (4/6/2026), unggahan di akun Instagram Sony tersebut telah dibanjiri lebih dari 1.000 tanda suka (like) dan ratusan komentar dari warganet.

​Penetapan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru merupakan langkah cepat pemerintah untuk mengisi kekosongan kekuasaan setelah tiga pimpinan puncaknya terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, Sonny bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah lantas menetapkan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN dan dua lainnya yakni Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan sejak seminggu sebelum menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

“Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu,” Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Ketiga mantan pimpinan BGN menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Meski baru sepekan lalu melakukan penyelidikan, akan tetapi Kejagung sudah lama menelaah atau mempelajari kasus itu.

“Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu ya. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu ya. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari ya,” ucapnya.

“Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada apa namanya dapur-dapur yang tidak sesuai ya, tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan. Seperti itu,” sambungnya.

Kemudian, terkait dengan pengadaan dalam perkara itu disebut Syarief sudah terealisasi semuanya termasuk soal kendaraan atau motor listrik.

“Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi,” ujarnya.

#beransurmedia #@sonysonjayabd #surat #BadanGiziNasional #BGN #NanikS.Deyang #ucapanselamat #SyariefSulaemanNahdi #kejagung beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *