Beransur, Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, Bakti Anugrah (BN), dan Bendahara KONI, Dhany Eka Rahadian (DER), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Sukma Djaya Negara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026.

​”Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan empat ahli dan 64 saksi,” ujar Sukma dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/7/2026).

​Sukma menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka kepada KONI Majalengka. Berdasarkan data kejaksaan, KONI Majalengka menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024, dan kembali menerima jumlah yang sama, yaitu Rp3 milar, pada tahun 2025.

​Dari total Rp6 miliar dana hibah yang dikelola selama dua tahun anggaran tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah fakta hukum mengenai modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, antara lain Tersangka BN dan DER secara bersama-sama membuat laporan kegiatan dan keuangan palsu.

Melakukan pemotongan dana dengan dalih pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh Cabang Olahraga (Cabor). Nilai potongan bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp10 juta per cabor selama dua tahun anggaran. Uang potongan pajak yang telah diambil dari pihak cabor ternyata tidak pernah disetorkan ke kas negara.

Dana dari LPJ fiktif serta potongan pajak tersebut digunakan oleh para tersangka untuk mendanai kegiatan di luar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi keuntungan pribadi.

​Berdasarkan hasil audit dan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan penyimpangan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.985.706.190 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus enam ribu seratus sembilan puluh rupiah). ​

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyidikan, pihak Kejari Majalengka turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: ​Uang tunai senilai Rp242 juta, ​111 dokumen terkait pengelolaan keuangan, ​1 unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB (diduga dibeli menggunakan dana hibah), ​1 unit ponsel Samsung Z Fold 4 beserta kartu SIM, ​1 unit ponsel Samsung Note 10 Plus, ​1 unit komputer Lenovo, ​1 unit hard disk WD berkapasitas 500 GB

Atas tindakan tersebut, kedua petinggi KONI Majalengka ini dijerat dengan pasal berlapis. Sebagai dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. ​

Sementara untuk dakwaan subsider, jaksa menjeratnya dengan Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Majalengka langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

​”Kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka saja. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. ​

“Penyidikan ini masih tetap berlanjut. Tim penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perkara ini,” tutur Yogi. ​

Yogi menambahkan, saat ini penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan bahwa BN dan DER menikmati uang korupsi tersebut untuk urusan pribadi. Kendati demikian, rincian detail mengenai alokasi penggunaan uang tersebut belum bisa dibeberkan ke publik karena akan menjadi materi inti dalam pembuktian di persidangan nanti.

Pihak kejaksaan juga menegaskan akan bertindak tegas apabila dalam pengembangan kasus ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Selama ada alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti bisa kami tetapkan tersangka berikutnya,” pungkas Sukma.

#beransurmedia #KejaksaanNegeri #Kejari #Majalengka #KomiteOlahragaNasionalIndonesia #KONI #KabupatenMajalengka #BaktiAnugrah #DhanyEkaRahadian #YogiPurnomo #DanaHibah #Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *