Beransur, Jakarta – Seorang oknum anggota kepolisian aktif berinisial Aiptu N, yang berdinas di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, resmi dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindakan keji terhadap istri sirinya, MAN (30). Pelaku diduga melakukan penyekapan, penganiayaan berat, hingga pemaksaan untuk mengonsumsi dan meracik narkotika jenis sabu.

​Laporan ini dilayangkan oleh korban didampingi oleh tim hukum Hotman Paris 911 ke Bareskrim Polri di Jakarta. Saat mendatangi markas kepolisian, korban tampak trauma berat dan harus menggunakan kursi roda akibat luka fisik yang dideritanya.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi keji tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2023. Peristiwa bermula saat korban dipaksa melakukan nikah siri di bawah pengaruh intimidasi dan narkotika yang dicekokinya secara paksa oleh terduga pelaku.

​Selama menjalani hubungan tersebut, korban mengaku kerap mendapatkan penyiksaan fisik dan verbal yang sangat kejam, di antaranya Korban dikurung di sebuah rumah kontrakan dan kerap diancam menggunakan senjata api. Korban mengaku pernah dipukul menggunakan gagang pistol.

Korban mengalami luka bakar serius mencapai 47% di bagian kaki, tangan, hingga punggung akibat diduga disiram menggunakan air keras dan bahan kimia pembuatan narkoba oleh pelaku. Korban bahkan harus menjalani operasi penutupan luka pada awal tahun 2026. Korban dipaksa untuk mengonsumsi sabu serta diajari secara paksa untuk meracik barang haram tersebut.

​Merespons laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dan viralnya kasus ini di media sosial, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah langsung bergerak cepat. Tim gabungan telah mengamankan dan resmi menahan Aiptu N guna menjalani pemeriksaan intensif.

​Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesi Polri.

Saat ini, proses hukum pidana atas kasus penyekapan dan penganiayaan ini tengah ditangani secara profesional dan objektif oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, korban kini telah berada di rumah aman (safe house) di bawah perlindungan tim hukum untuk menjalani pemulihan psikologis dan medis lebih lanjut.

#beransurmedia #HotmanParis911 #oknum #PolresTegalKota #JawaTengah #BareskrimPolri #narkoba #sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *