Beransur, Jakarta, 14 April 2026 – TikTok resmi bergabung dalam gerakan perlindungan anak digital di Indonesia. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, platform asal China ini dilaporkan telah menonaktifkan hampir satu juta akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun per April 2026.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan perkembangan positif ini dalam keterangan pers di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026). Ia menegaskan bahwa penilaian kepatuhan platform dilakukan secara objektif dan adil berdasarkan langkah konkret, bukan sekadar komitmen di atas kertas.
“Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk perlindungan anak-anak, khususnya di Indonesia,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Komdigi, TikTok telah menunjukkan indikator kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) beserta aturan turunannya.
Ada tiga poin utama yang menandai kepatuhan TikTok:
1. Menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan PP Tunas dan Peraturan Menteri turunannya.
2. Mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun di halaman pusat bantuan (help center) platform, disertai komitmen untuk memperbarui laporan pelaksanaannya secara berkala.
3. Menonaktifkan akun anak berusia di bawah 16 tahun untuk pengguna Indonesia, terhitung per 10 April 2026. Ini menjadikan TikTok sebagai platform pertama yang secara proaktif melaporkan angka takedown akun kepada pemerintah.
Meutya merinci bahwa data per 10 April menunjukkan sudah ada 780 ribu akun yang ditindak. Namun, jika melihat tren rata-rata pembersihan akun harian, pemerintah memperkirakan jumlahnya sudah mencapai angka yang jauh lebih besar.
“Data 780 ribu akun itu merupakan angka per 10 April. Jika dihitung dari rata-rata take down harian, pemerintah memperkirakan jumlah akun yang telah dinonaktifkan sudah mendekati 1 juta akun hingga hari ini,” kata Meutya.
Keberhasilan TikTok dalam menjalankan regulasi ini diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan teknologi lainnya yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini menjadi preseden kuat bahwa regulasi perlindungan anak digital bisa diimplementasikan secara efektif.
”Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa, yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung,” pungkasnya.
Di sisi lain, Menkomdigi menyoroti platform gim Roblox yang dinilai belum sepenuhnya patuh. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, masih ditemukan celah, terutama terkait fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang tak dikenal.
“Banyak masukan dari orang tua yang menginginkan ada perlindungan lebih kuat, khususnya di platform game,” terang Meutya..
Meski telah terdapat penyesuaian tampilan terkait batas usia, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan harus tegas dan tidak bersifat ambigu.
Lebih lanjut, pemerintah akan terus melanjutkan komunikasi dengan platform yang belum patuh, sembari menunggu laporan dari platform lain yang diberi tenggat waktu hingga tiga bulan untuk menyampaikan hasil penilaian risiko mereka.
#beransurmedia #komdigi #MenteriKomunikasidanDigital #Menkomdigi #MeutyaHafid #tiktok #blokir #boikod #usiadini #selamatkananakanak #platform #mediasosial beransur.com
