Beransur, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara tegas dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen BGN dalam melakukan “bersih-bersih” dan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam konferensi pers pada Senin (27/7/2026), Sudaryono secara spesifik menyoroti tiga komoditas bersubsidi yang pantang digunakan di dapur MBG: Elpiji 3 Kilogram (Gas Melon), Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Minyak Goreng MinyaKita
“Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegas Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut tidak hanya terbatas pada tiga komoditas tersebut, melainkan berlaku untuk seluruh jenis barang subsidi pemerintah. Kebijakan ini dibuat agar tujuan utama program MBG yakni mendongkrak perekonomian lokal dan menciptakan perputaran uang di masyarakat dapat tercapai secara optimal.
Penggunaan barang subsidi oleh pengelola dapur dinilai kontradiktif karena komoditas tersebut pada hakikatnya merupakan hak masyarakat luas, bukan diperuntukkan bagi operasional dapur program pemenuhan gizi sasaran (seperti balita dan ibu hamil).
Sanksi Tegas Hingga Penutupan Dapur BGN tidak main-main dalam mengawasi aturan ini. Surat peringatan akan dilayangkan kepada dapur yang terbukti melanggar.
“Kalau memang ngeyel bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujar Sudaryono menekankan ketegasan sanksi bagi pengelola yang membandel.
Untuk memperketat pengawasan, BGN mengimbau masyarakat dan media massa untuk turut aktif memantau jalannya operasional SPPG di wilayah masing-masing.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana yang menggunakan MinyaKita,” imbaunya.
Selain larangan penggunaan komoditas bersubsidi, BGN juga menetapkan aturan ketat terkait pembelian bahan baku pangan. SPPG diwajibkan membeli bahan pokok sesuai dengan Harga Acuan Pangan (HAP) yang ditetapkan pemerintah guna melindungi para peternak dan petani lokal.
Sebagai contoh pada komoditas telur:
HAP Telur Pemerintah: Rp25.000 per kilogram di tingkat kandang. Ketika harga pasar drop (misalnya jatuh ke angka Rp12.500 – Rp15.000 per kg), kepala dapur dilarang mengambil keuntungan dengan membeli di harga murah tersebut. Kepala dapur tetap wajib membeli dari peternak sesuai HAP pemerintah, yaitu Rp25.000 per kg.
Seluruh rangkaian pengetatan aturan ini menjadi bukti komitmen transparansi dan integritas BGN dalam mengawal program strategis nasional.
“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” pungkas Sudaryono.
#beransurmedia #BadanGiziNasional #BGN #Sudaryono #SatuanPelayananPemenuhanGizi #SPPG #MakanBergiziGratis #MBG #dilarangbarang-barangbersubsidi #gas3kilo #minyakkita
