Beransur, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak lebih maju dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum (APH) lain. Terlebih, pihak Kejagung sudah melakukan tindakan pro-justitia.
“Ya saya kira kalau sudah ada upaya paksa, apa segala macam, ya pasti kita untuk sementara waktu nggak melakukan aktivitas lagi, gitu,” ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Setyo menambahkan, posisi penanganan perkara di KPK saat ini masih berada di ranah pengumpulan bukti dan keterangan.
“Karena kan tahapnya juga kami posisinya masih penyelidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak internal KPK membenarkan bahwa mereka juga tengah membidik dugaan penyelewengan dalam program strategis pemerintah tersebut. Namun, regulasi secara tegas melarang adanya dua lembaga penegak hukum mengusut satu perkara yang sama di tahap yang sama.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan telah mengatur pembagian wilayah kerja ini untuk mencegah tumpang tindih.
“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Meski penyelidikan dihentikan, data dan temuan awal yang telah dikumpulkan oleh tim penyelidik KPK tidak akan dibuang sia-sia. KPK berencana menggelar ekspos atau gelar perkara internal untuk menentukan arah selanjutnya, termasuk opsi pelimpahan data ke Korps Adhyaksa.
KPK akan melihat peluang pengembangan kasus demi mendukung penyidikan utama. Opsi penyerahan dokumen penunjang dan hasil penyelidikan awal kepada Kejaksaan Agung. Menunggu hasil rapat ekspos bersama jajaran pimpinan KPK.
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” pungkas Taufik.
#beransurmedia #MBG #makanbergizigratis #korupsiMBG #KomisiPemberantasanKorupsi #KPK #KejaksaanAgung #Kejagung #GedungMerahPutih #Kuningan #Jakarta #TaufikAhmadHusein #SetyoBudiyanto #AparatPenegakHukum
