Beransur, Jakarta 13 Mei 2026 – Kontroversi penilaian dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat resmi memasuki ranah hukum. Advokat David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap sejumlah pejabat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pembawa acara (MC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (12/5/2026).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tersebut dipicu oleh dugaan ketidakadilan yang dialami Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak, dalam babak final yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026).
Kericuhan bermula saat Josepha Alexandra memberikan jawaban dalam kompetisi tersebut. Meski jawaban yang disampaikan secara substansi benar, tim juri justru menyatakannya salah.
Situasi memanas ketika dalam sesi berikutnya, juri justru memberikan poin tambahan kepada sekolah lain yang memberikan jawaban serupa dengan apa yang disampaikan Josepha sebelumnya. Tindakan diskriminatif ini dinilai telah mencederai sportivitas dan integritas kompetisi pendidikan nasional.
David Tobing menegaskan bahwa tindakan para penyelenggara telah melanggar prinsip profesionalitas dan transparansi. Dalam gugatannya, David menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David
Josepha Alexandra Siswi SMAN 1 Pontianak, Tuai Simpati Usai Jawabannya di LCC MPR RI Disalahkan Juri
David selaku penggugat menjadikan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Ia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III. Selain itu, David juga menyertakan Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat IV.
Meminta Ketua MPR untuk memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II dan Tergugat III dari jabatan mereka di MPR RI. Melarang Tergugat II, III (Juri), dan Tergugat IV (MC) untuk terlibat dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Mewajibkan para tergugat meminta maaf langsung kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak, serta memuat iklan permohonan maaf di tiga surat kabar cetak nasional sebesar setengah halaman. Ia juga memohon agar semua tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi petitumnya.
David juga menuntut Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional. Ia meminta hal serupa untuk Shindy agar dilarang menjadi MC di kegiatan resmi kenegaraan.
“Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman,” jelas David.
Menanggapi gelombang protes yang viral di media sosial, pihak MPR RI melalui akun Instagram resmi @MPRGOID telah menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Selasa (12/5/2026).
Sekretariat Jenderal MPR RI juga telah mengambil langkah-langkah administratif, antara lain:
Menonaktifkan/mendiskualifikasi juri dan MC yang bertugas dalam insiden tersebut dari seluruh rangkaian kegiatan LCC.
Melakukan pembenahan total pada teknis verifikasi jawaban dan mekanisme pengajuan keberatan (protes) bagi peserta.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR di akun Instagram resminya @MPRGOID, Selasa (12/5/2026).
Bagi David Tobing, langkah hukum ini bukan sekadar mengejar kemenangan di pengadilan. Gugatan ini merupakan bentuk edukasi dan dukungan moral bagi generasi muda.
”Ini adalah bentuk dukungan agar siswa-siswi kita berani menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan ketika hak-hak mereka dizalimi oleh sistem yang tidak objektif,” pungkasnya.
#beransurmedia #DavidTobing #@MPRGOID #juri #MC #cerdascermat #siswasiswi #AhmadMuzani #Dyastasita #IndriWahyuni #ShindyLutfiana #LombaCerdasCermat #LCC beransur.com
