​Beransur, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan sinyal positif terkait peningkatan anggaran pembangunan di tingkat akar rumput. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan adanya peluang penambahan dana hibah untuk Rukun Warga (RW) dari yang saat ini senilai Rp100 juta menjadi Rp150 juta per RW di masa mendatang.

​Rencana kenaikan ini didasari oleh pertimbangan bahwa alokasi dana saat ini dinilai belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan pembangunan fisik maupun sosial di lingkungan warga. Tri menegaskan bahwa secara finansial, Pemerintah Kota memiliki kapasitas untuk mewujudkan hal tersebut.

​“Kalau sekarang Rp100 juta rasanya kecil, dan kami memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan anggaran nanti bisa menjadi Rp150 juta. Tapi tentu dengan catatan,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).

​Meskipun peluang kenaikan terbuka lebar, Tri Adhianto menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diputuskan secara terburu-buru. Keputusan final baru akan diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pelaporan penggunaan anggaran tahun 2026.

​“Kami akan lihat dulu pelaporan di 2026 ini bagaimana pelaksanaannya. Nah, ini (kenaikan) di 2027 nanti,” tambahnya

​Saat ini, proses pengajuan dan pencairan dana hibah RW untuk tahun anggaran 2026 telah resmi dibuka. Pemkot Bekasi menargetkan seluruh proses administrasi pengajuan dapat rampung sebelum pertengahan tahun ini.

​“Pengajuan sudah bisa sekarang. Saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” kata Tri.

​Program hibah ini dirancang sebagai strategi percepatan pembangunan berbasis lingkungan. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk ​infrastruktur Skala Kecil yang dimana perbaikan jalan lingkungan atau gang-gang sempit yang pengerjaannya dilakukan langsung oleh pihak RW. Pemberdayaan Masyarakat dalam kegiatan sosial dan peningkatan kapasitas warga dan yang terakhir Pengelolaan Lingkungan dalam Penanganan sampah menjadi fokus utama.

​Salah satu syarat mutlak pencairan dana hibah adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW. Tri berharap bank sampah tidak hanya menjadi solusi masalah sampah, tetapi juga menjadi motor kemandirian ekonomi warga melalui proses daur ulang.

Demi menjaga akuntabilitas, Tri menegaskan bahwa penggunaan dana ini berada di bawah pengawasan ketat Inspektorat Kota Bekasi. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya diawasi di tahap akhir, ke depan pengawasan akan diperketat sejak tahap perencanaan. Jika ditemukan kendala atau ketidaksesuaian, mekanisme pengembalian kerugian akan diberlakukan tanpa harus menghentikan program secara total.

“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.

​Namun, rencana pencairan tahun ini mendapat catatan dari legislatif.Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta pemerintah untuk menunda pencairan dana hibah 2026 hingga audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan dana hibah tahun 2025 selesai dilakukan.

“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana seratus juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi.

Ia menegaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan menjadi acuan utama DPRD dalam memberikan rekomendasi kebijakan anggaran daerah.

​“Lewat laporan ini nantinya kami akan lihat apa rekomendasi dari BPK. Dan kalau pemerintah daerah ingin tertib administrasi, sudah tunggu saja,” tegas Sardi.

​Sebagai informasi, program dana hibah ini menyasar sekitar 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Program ini sebelumnya telah direalisasikan pada Oktober 2025 dan kembali dilanjutkan pada 2026 sebagai upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bekasi.

#beransurmedia #danahibah #rw #pemkotbekasi #bekasi #kotabekasi #triadhianto #walikotabekasi #DPRD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *