Beransur, Jakarta, 25 April 2026 – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy sangat bergantung pada peran aktif masyarakat. Menurutnya, teknologi tinggi tersebut membutuhkan suplai sampah yang berkualitas dan sudah terpilah untuk menghasilkan energi yang optimal.

​Dalam kunjungannya ke Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (24/4/2026), Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemilahan sampah bukan sekadar kebiasaan rumah tangga, melainkan langkah transformasi fundamental menuju pembangunan infrastruktur energi terbarukan di Indonesia. ​​Menteri Hanif menekankan bahwa teknologi PSEL maupun Refuse-Derived Fuel (RDF) memiliki syarat spesifikasi teknis tertentu

“Pilah sampah ini sebenarnya merupakan langkah transformasi menuju pembangunan waste to energy. Di dalam waste to energy dan Refuse-Derived Fuel (RDF) tetap mensyaratkan sampah berkualitas. Sampah berkualitas itu hanya bisa kita sediakan bilamana sampahnya terpilah, sehingga diproyeksikan tiga tahun dari sekarang mungkin baru akan operasional waste to energy,” kata Menteri LH Hanif di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat.

Ia memproyeksikan bahwa operasional penuh waste to energy baru akan terealisasi sekitar tiga tahun dari sekarang. Dengan pemilahan yang baik sejak dari sumbernya, nilai kalori yang dihasilkan untuk energi terbarukan akan jauh lebih tinggi, sehingga operasionalnya menjadi efisien dan tidak membebani anggaran negara.

​Pemerintah secara ambisius menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah di area terbuka tanpa pengolahan dapat berakhir pada tahun 2026. DKI Jakarta dipilih sebagai daerah percontohan (role model) dalam penertiban norma pengelolaan sampah ini.

​”Penertiban norma ini salah satu kunci untuk menyukseskan gerakan pilah sampah dari Provinsi DKI menuju berakhirnya praktik open dumping,” kata Hanif.

​Jika sistem pemilahan sudah berjalan, pemerintah dapat melakukan landfill mining atau mengolah kembali sampah legacy (sampah lama yang tertimbun) dari periode 2026-2029. Hal ini dimungkinkan karena sampah segar maupun organik sudah terpisah sejak dari masyarakat.

​Selain kesadaran individu, Menteri LH juga menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan di sektor komersial dan industri. Hotel, restoran, kafe, pasar, hingga kawasan industri diwajibkan mampu mengelola sampahnya secara mandiri.

​”Sampah di kawasan itu harus selesai sendiri. Saya meminta Pemda segera mengaktifkan tenaga pengawas lingkungan hidup untuk mendorong pemilik kawasan melakukan pilah sampah dan menyelesaikan masalah sampahnya di lokasi masing-masing,” pungkasnya.

#beransurmedia #dinaslingkunganhidup #sampah #energilistrik #pengawasan #HanifFaisolNurofiq #PengolahanSampahmenjadiEnergiListrik #PSEL #WastetoEnergy #pemda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *