Beransur, Jakarta, 10 April 2026 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri dan menyaksikan langsung prosesi simbolis penyerahan denda administratif serta penyelamatan keuangan negara dari sektor kehutanan. Acara yang berlangsung khidmat ini menandai langkah tegas pemerintah dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Di hadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan secara simbolis nominal tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Adapun jumlah penyerahan uang tersebut senilai total Rp 11.420.104.815.858 yang masuk ke kas negara,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jumat.

Jumlah tersebut terdiri atas denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 7.230.036.440.742, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp 1.967.867.845.912, setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp 967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443, serta PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan dan aset negara yang telah berlangsung dalam beberapa kesempatan selama masa pemerintahannya.

“Ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini,” kata Presiden.

Selain itu, Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.

Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar. Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar. Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.

Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar. Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penegakan hukum yang lemah berpotensi membuat negara kehilangan uang, aset, wibawa, serta kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.

Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola hutan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran administratif yang merugikan keuangan negara ditindak secara tegas.

​Penyerahan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi penerimaan negara non-pajak serta menjadi momentum untuk mempercepat pemulihan ekosistem hutan di Indonesia melalui pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang.

#beransurmedia #prabowosubianto #presidenRI #keuangannegara #korupsi #kejaksaanagung #penyerahan #asetnegara beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *