Beransur, Jakarta, 19 Januari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah secara resmi menyatakan kesepakatan untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini. Keputusan ini diambil guna memastikan stabilitas regulasi di tengah isu-isu politik yang berkembang.

​Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Oleh karena itu, DPR tidak memiliki rencana maupun landasan untuk membahas perubahan aturan tersebut dalam waktu dekat.

​“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

​Pernyataan ini sekaligus merespons wacana yang sempat bergulir mengenai pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dasco menyebutkan bahwa gagasan tersebut sejauh ini belum pernah menjadi bahan pertimbangan resmi di internal DPR RI.

​“Isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD pun belum terpikirkan oleh DPR RI,” tambahnya, menekankan bahwa mekanisme pemilihan langsung masih menjadi acuan utama.

​Alih-alih menyentuh UU Pilkada, Dasco menjelaskan bahwa fokus legislatif saat ini adalah menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

​Pihak partai politik kini tengah mempersiapkan sistem dan rekayasa konstitusi yang matang untuk pembahasan revisi UU Pemilu di masa mendatang. Hal ini dilakukan agar regulasi pemilu lebih sinkron dengan arahan hukum dari MK.

​Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada publik dan penyelenggara pemilu. Dasco pun menginstruksikan Komisi II DPR RI selaku komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri untuk segera mensosialisasikan kesepakatan ini.

​“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” tegas Dasco.

​Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan hangat di kalangan partai politik pendukung pemerintah mengenai wacana Pilkada tidak langsung (lewat DPRD). Namun, sejumlah partai lain menolak keras dan bersikeras agar hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tetap dipertahankan.

Dengan adanya pengumuman ini, maka perdebatan mengenai revisi UU Pilkada di tahun 2026 resmi dinyatakan tertutup.

#beransurmedia #revisiUU #DPR #DPRRI #DPRD #pilkada #dasco #MahkamahKonstitusi #SufmiDascoAhmad beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *