Beransur, Jakarta – Tiga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI resmi didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp63,5 miliar dari pihak PT Blueray Cargo. Uang pelicin tersebut diberikan guna memuluskan dan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik perusahaan kargo tersebut dari pengawasan kepabeanan.
Sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Ketiga terdakwa yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa total suap sebesar Rp63,5 miliar tersebut tidak hanya berbentuk uang tunai, melainkan juga fasilitas hiburan dan barang-barang mewah.
”Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU, suap dari PT. Blueray Cargo itu diterima dari John Field selaku pemilik, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen. Dari jumlah itu, JPU merincikan, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.
Selain uang tunai, para terdakwa juga dimanjakan dengan fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar, serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
JPU menyebutkan bahwa motif utama pemberian suap ini adalah agar ketiga pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo lebih cepat lolos dan keluar dari proses pengawasan kepabeanan yang ketat di DJBC. Berdasarkan catatan dakwaan, para terdakwa menerima ‘uang pelicin’ ini secara bertahap sebanyak delapan kali dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatan lancung tersebut, JPU KPK menjerat para terdakwa dengan dakwaan berlapis menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor serta KUHP Nasional yang baru.
Melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Melanggar Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.
#beransurmedia #BEA #CUKAI #DJBC #JPU #KPK #TidakPidanaKorupsi #KUHPNasional
