Beransur, Indramayu – Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang terdakwa kasus pembunuhan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri. Terdakwa yang diketahui bernama Ririn Rifanto secara terbuka berteriak kepada awak media bahwa dirinya menjadi korban kekerasan oleh oknum penyidik Polres Indramayu demi memaksa dirinya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Kejadian bermula sesaat setelah sidang ditutup. Ketika petugas kejaksaan dan kepolisian hendak membawa Ririn keluar dari ruang sidang, ia tiba-tiba berbalik ke arah kerumunan wartawan. Dengan memegang mikrofon, Ririn menegaskan statusnya yang bukan pelaku sebenarnya.

​”Saya pelakunya bukan! Pelakunya itu masih aman!” teriak Ririn di hadapan para wartawan yang langsung mendekat untuk meminta konfirmasi.

​Melihat aksi tersebut, petugas pengawal langsung berusaha menarik Ririn dan membawanya keluar dari ruang sidang. Namun, aksi saling dorong dan tanya jawab antara wartawan dan Ririn terus berlanjut di sepanjang koridor pengadilan.

​Sambil diseret oleh petugas, Ririn terus menjawab pertanyaan dari awak media terkait kondisi fisiknya. Ia mengaku telah mendapatkan tindakan kekerasan yang sangat sadis selama proses penyidikan.

​Wartawan: “Kamu diapain, Rin, kakinya, Rin?”

​Ririn: “Saya dipatahin, Pak! Ini Pak, kakinya, Pak!” sahut Ririn sambil menunjukkan cara berjalannya yang pincang dan tidak stabil.

​Wartawan: “Kenapa dipatahin, Rin? Kenapa?”

​Ririn: “Suruh… suruh mengaku, Pak. Disuruh mengaku membunuh.”

​Wartawan: “Yang matahin siapa, Rin?”

​Ririn: “Kepolisian! Pihak kepolisian!”

​Berdasarkan narasi yang beredar dalam video tersebut, kasus ini berkaitan dengan pembunuhan yang terjadi di daerah Paoman, Indramayu, dengan korban bernama Budi sekeluarga. Ririn mengeklaim bahwa dirinya dipaksa menjadi “kambing hitam” agar kasus tersebut dianggap selesai, sementara pelaku pembunuhan yang asli hingga saat ini diduga masih bebas dan belum ditangkap.

​Pengakuan Ririn di dalam ruang sidang ini memicu reaksi keras dari keluarga dan kuasa hukum. Pihak terdakwa mendesak adanya investigasi mendalam dan independen terkait dugaan pelanggaran prosedur, penyiksaan, dan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Indramayu.

Kasus pembantaian ini bermula Pada Senin, 1 September 2025, lima mayat Sahroni sekeluarga ditemukan keluarga, terkubur di halaman belakang rumah keluarga Sahroni yang besar di Jalan Siliwangi 52, Indramayu. Para korban: Sahroni, 76; Budi Awaludin, 40, (anak Sahroni); Euis Juwita Sari, 37, (istri Budi); serta dua anak Budi-Euis, bocah R, 7, dan seorang bayi usia 8 bulan.

Mereka terkubur dangkal di halaman belakang rumah mereka. Kaki salah satunya menyembul. Bau busuk menyengat. Itu menghebohkan Indramayu. Polisi menyelidiki. Hasilnya, pelaku dua orang, Ririn dan Priyo. Pembunuhan mereka lakukan Sabtu, 30 Agustus 2025. Caranya, semua korban tewas akibat pukulan palu besi di kepala, termasuk terhadap bayi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan kekerasan dan salah tangkap yang dilontarkan oleh terdakwa di persidangan tersebut.

#beransurmedia #pembunuhan #RirinRifato #terdakwa #indramayu #kambinghitam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *