Beransur, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sepakat untuk sementara waktu tidak menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada para pelaku usaha.

​Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa keputusan bersama ini diambil demi menuntaskan proses integrasi sistem antara pemerintah dan pihak marketplace. Langkah penundaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di tengah penyesuaian regulasi baru.

​”Platform dan Kementerian UMKM, sepakat untuk kami hold (tahan) terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat,” ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (1/7/2026).

​Menurut Maman, fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat integrasi antara platform SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem internal yang dimiliki oleh masing-masing marketplace besar di Indonesia. Beberapa platform digital yang terlibat dalam proses ini antara lain: ​Shopee, ​TikTok Shop, Tokopedia, ​Lazada, ​Blibli

​Langkah integrasi ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan berbagai kebijakan perlindungan, sekaligus mendongkrak daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di ranah ekosistem digital. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku UMK benar-benar memperoleh manfaat nyata dari regulasi baru sebelum membahas kebijakan lain yang berpotensi menambah beban biaya operasional mereka.

​Sebagai bentuk komitmen, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

​Regulasi ini mendefinisikan biaya layanan secara jelas sebagai biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lain yang dikenakan kepada UMK atas penggunaan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE pada setiap transaksi.
​Beberapa poin krusial yang diatur dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 ini meliputi:

Perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital sebelum masa perjanjian berakhir hanya boleh dilakukan jika ada kesepakatan bersama antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan pelaku UMK.

Regulasi ini mengamanatkan pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu.

​Maman menyampaikan bahwa seluruh marketplace besar telah menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan ketentuan insentif tersebut. Kendati demikian, implementasi pemotongan biaya ini masih harus menunggu rampungnya integrasi sistem dengan SAPA UMKM.

​Integrasi data ini sangat krusial agar proses identifikasi pelaku usaha yang berhak menerima insentif potongan biaya layanan dapat berlangsung secara otomatis, transparan, dan tepat sasaran saat transaksi terjadi di platform.

#beransurmedia #UMKM #UsahaMikro,Kecil,danMenengah #marketplace #PenyelenggaraPerdaganganMelaluiSistemElektronik #PPMSE #SAPAUMKM #Shopee ​#TikTokShop #Tokopedia ​#Lazada #Blibli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *