Beransur, Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar skandal besar terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Praktik lancung yang dilakukan oleh sindikat terorganisir ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp12,5 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku menerapkan modus operandi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar secara berulang-ulang (rolling). Aksi ilegal ini berjalan mulus dalam waktu lama lantaran mereka berkolaborasi dengan tiga orang oknum internal pihak SPBU yang bertugas sebagai pengawas dan operator lapangan.
Guna melancarkan kongkalikong tersebut, koordinator pelaku memberikan uang pelicin bulanan sebesar Rp250.000 kepada oknum pengawas SPBU. Tidak hanya itu, mereka juga menyuap para operator di lapangan dengan memberikan uang tunai Rp10.000 kepada masing-masing oknum setiap kali pengisian BBM dilakukan.
“Mereka membeli Pertalite dan Solar secara berulang di SPBU menggunakan puluhan barcode. Para pelaku ini bergerak mondar-mandir dan bolak-balik dengan berganti-ganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. BBM subsidi yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan harga non-subsidi untuk mencari keuntungan pribadi,” jelas AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (22/5/2026).
Selain modus ganti pelat nomor, polisi juga mengendus modus penyelewengan Solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PMG. Armada ini diduga kuat dikerahkan khusus untuk mengepul Solar dari berbagai pihak sebelum akhirnya dijual ke sektor industri dengan harga tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, memaparkan sisi teknis kelicikan para pelaku. Untuk memaksimalkan hasil curian, sindikat ini nekat merombak dan memodifikasi kompartemen dalam kendaraan roda empat agar mampu menampung volume BBM dalam jumlah yang jauh lebih besar dari kapasitas normal.
Salah satu temuan mencengangkan di lapangan adalah sebuah mobil minibus jenis Toyota Fortuner yang tangki standarnya telah dirombak total oleh pelaku.
“Kapasitas tangki standar kendaraan tersebut harusnya berada di angka 300 liter. Namun, oleh pelaku ditambahkan tangki modifikasi berkapasitas 400 liter di dalamnya, sehingga total kendaraan tersebut mampu menampung hingga 700 liter BBM sekali jalan,” ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan tersebut. BBM dan LPG subsidi yang anggarannya digelontorkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, justru dirampok dan diselewengkan demi kepentingan komersial serta keuntungan industri semata.
Kini, para tersangka beserta seluruh armada kendaraan modifikasi, truk tangki, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan nekatnya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi hukum berat telah menanti sindikat ini, di mana mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal kategori VIII.
#beransurmedia #minyak #minyakbumi #gas #Mapolres Bogor #LPG #BBM #AKPAnggiEkoPrasetyo #sindikat #PolresBogor #PTPMG #AKBPWikhaArdilestanto #kerugian #ilegal #Pertalite #Solar
