JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi secara melawan hukum. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Jumat, 10 April 2026 lalu.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus licin yang digunakan Gatut. Diduga, Gatut menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut disinyalir digunakan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) daerah setempat.
“Uang tersebut digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ini berdasarkan pengakuan dari saudara YOG (ajudan GSW),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dari total permintaan dana yang mencapai Rp5 miliar, pihak KPK menemukan bukti bahwa uang sebesar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan oleh para tersangka.
Ironisnya, sebelum menarik uang tersebut, Gatut terlebih dahulu menaikkan anggaran di OPD terkait dan meminta jatah hingga 50% dari setiap penambahan anggaran tersebut.
“Namun, sebelum anggaran cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta,” ujar Asep Guntur.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut Sunu diduga memberikan instruksi khusus kepada YOG untuk menagih “jatah” secara rutin kepada OPD terkait. Bagi instansi yang belum menyetorkan uang sesuai target, ajudan tersebut akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang piutang.
“YOG diarahkan untuk terus menagih sesuai dengan kebutuhan GSW,” ungkap Asep dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4) malam.
KPK menduga kuat bahwa uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati. Beberapa penggunaan dana yang teridentifikasi antara lain: Pembelian sepatu bermerek (mewah). Biaya pengobatan. Jamuan makan. Keperluan pribadi lainnya yang dibebankan pada anggaran OPD.
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat dengan: Pasal 12e atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. juncto Pasal 20c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
#beransurmedia #GatutSunuWibowo #DwiYogaAmbal #korupsi #bupati #tulungagung #KPK #KomisiPemberantasanKorupsi #OperasiTangkapTangan #OTT #kuhp beransur.com
