Beransur, Jakarta, 9 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan masa transisi selama tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan seluruh platform digital wajib melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
“Kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” kata Meutya, pada Kamis (9/4/2026).
Selama masa transisi tiga bulan ini, pemerintah mewajibkan setiap PSE untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri (self-assessment). Laporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen krusial yang harus mencakup tiga poin utama:
Identifikasi Layanan: Mendata layanan apa saja yang diakses oleh pengguna anak-anak.
Mekanisme Pelindungan: Menjelaskan fitur keamanan yang tersedia untuk meminimalisir risiko bagi anak.
Verifikasi Usia: Memaparkan sistem teknis yang digunakan platform untuk memvalidasi usia pengguna.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kemkomdigi untuk menentukan profil risiko dari setiap produk dan fitur. Hasil verifikasi inilah yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan standar pelindungan anak yang spesifik dan wajib dijalankan oleh masing-masing platform.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, Kemkomdigi juga merilis evaluasi perdana terhadap sejumlah raksasa teknologi dunia yang beroperasi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup kontras
Meta: Menjadi satu-satunya platform besar yang dinyatakan telah sepenuhnya memenuhi kewajiban dan patuh terhadap kebijakan PP Tunas.
Roblox & TikTok: Berstatus “Kooperatif Sebagian”. Keduanya dilaporkan telah memberikan komitmen tertulis dan sedang melakukan penyesuaian teknis secara bertahap untuk menyelaraskan sistem mereka dengan regulasi di Indonesia.
Google: Dinyatakan “Belum Patuh”. Atas ketidakpatuhan ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan melayangkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama pada 9 April 2026.
”Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak sanksi administratif tersebut dijatuhkan,” ujar Alexander.
Pemerintah menekankan bahwa tujuan akhir dari PP Tunas bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Alexander menyebutkan ada dua indikator utama yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan regulasi ini di lapangan:
Kepatuhan Sistem: Sejauh mana platform digital mampu menerapkan sistem pelindungan anak secara komprehensif dari hulu ke hilir.
Dampak Digital: Terjadinya penurunan signifikan pada angka kasus eksploitasi anak, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten negatif pada generasi muda.
”Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia,” tutup Alexander.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP TUNAS, diatur sejumlah sanksi bagi platform yang tidak mematuhi kewajiban, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Menurut Meutya, pemerintah mencatat sejumlah platform telah menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, Komdigi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami juga tidak akan segan sekali lagi untuk mengambil tindakan tegas sebagai platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” ujar dia.
Komdigi menyatakan, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap komitmen para PSE dalam menjalankan mandat regulasi.
“Bukan masalah teknis yang menjadi kendala. Ini masalah kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh terhadap hukum di Indonesia,” ujar dia.
#beransurmedia #platformdigital #mediasosial #pengawasan #perlindungananak #PPTunas #KementerianKomunikasidanDigital #Kemkomdigi #PenyelenggaraSistemElektronik #PSE #MeutyaHafid
