Beransur, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta menarik terkait penemuan barang bukti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Bukannya disimpan di dalam brankas atau tempat penyimpanan khusus, uang senilai ratusan juta rupiah justru ditemukan tersembunyi di dalam sebuah tong berwarna biru.
Uang tunai sejumlah Rp934 juta tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK di kediaman Hanaku Agni Sadewo (HAS), yang merupakan adik kandung dari Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Temuan unik ini menjadi salah satu barang bukti utama dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajaran pejabat di wilayah Kabupaten Klaten.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan secara resmi temuan barang bukti ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (16/10/2026) malam.
”Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” ujar Taufik.
Selain uang dalam tong, KPK juga menemukan Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta uang tunai 5.972 yuan.
Secara keseluruhan, KPK menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.
“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” katanya.
Taufik mengatakan uang yang ditemukan dalam tong sudah bercampur dan belum dipisahkan berdasarkan klaster dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya
Rangkaian OTT ini bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 23 orang, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
Hingga saat ini, pihak penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka guna mengusut tuntas aliran dana maupun modus operandi yang digunakan dalam praktik korupsi tersebut.
#beransurmedia #tongbiru #klaten #HanakuAgniSadewo
