Beransur, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kebijakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta legalitas usaha, khususnya bagi para pelaku industri digital di tanah air.
Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Riefky memastikan bahwa regulasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk mengekang ruang gerak para pekerja kreatif.
“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” ujar Riefky dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Teuku Riefky menambahkan bahwa kewajiban memiliki NIB ini tidak digeneralisasi untuk seluruh konten kreator. Pemerintah memberikan batasan yang jelas, di mana kreator yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dibebaskan dari kewajiban ini.
Namun, bagi para kreator yang telah berkembang dan menjadikan aktivitas kreatifnya sebagai sumber pendapatan profesional, kepemilikan NIB menjadi langkah krusial. Legalitas yang jelas dinilai akan memperkuat daya saing serta memperluas peluang ekspansi bisnis mereka.
Riefky mengatakan NIB juga membuka akses terhadap berbagai bentuk dukungan, mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai fasilitas pengembangan usaha yang disediakan pemerintah dan mitra strategis lainnya.
Menyelaraskan perkembangan industri digital, pemerintah melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, kini telah menghadirkan klasifikasi khusus yang lebih relevan untuk aktivitas kreator digital. Langkah ini diharapkan dapat membuat pencatatan kontribusi ekonomi digital ke dalam sistem ekonomi nasional menjadi lebih akurat.
Terkait masa transisi aturan, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha lama. Kreator yang sudah mengantongi NIB berbasis KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftar ulang izin mereka, karena izin yang ada dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Penyesuaian ke kode KBLI yang baru hanya diwajibkan apabila kreator melakukan perubahan pada struktur atau jenis kegiatan usaha mereka, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.
Guna menyerap aspirasi dan menyamakan persepsi, Kemenekraf bergerak aktif menjalin dialog dengan sejumlah wadah komunitas, seperti Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).
Mengingat besarnya peran kreator digital sebagai salah satu motor penggerak ekonomi kreatif nasional, pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar dapat diterima dengan baik tanpa memberatkan pelaku usaha.
“Pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan berdaya saing global,” pungkas Riefky.
#beransurmedia #MenteriEkonomiKreatif #Ekraf #TeukuRiefkyHarsya #NomorIndukBerusaha #NIB #PMSE #PerdaganganMelaluiSistemElektronik #PenghasilanTidakKenaPajak #PTKP #AsosiasiKontenKreatorIndonesia #AKKI #AsosiasiKreatorKontenSeluruhIndonesia #AKKSI #AsosiasiKreatorKontenSejarahIndonesia #AKKSINDO
