Beransur, Bekasi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana (juga disebut Nesan Sudjana), resmi dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pelecehan seksual secara verbal dan intimidasi terhadap empat orang perempuan yang berstatus sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kasus ini mencuat ke publik setelah para korban menyampaikan keluhannya dalam rapat tertutup bersama Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 25 Juni 2026. Dugaan pelecehan tersebut disinyalir terjadi melalui komunikasi pribadi yang berulang kali dilakukan di luar jam dan kepentingan kerja.
Salah satu korban berinisial S mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima perlakuan tidak nyaman tersebut sejak Oktober 2025. Beberapa bentuk komunikasi tidak wajar yang dikeluhkan oleh para korban meliputi: Pesan singkat (chat) secara terus-menerus dari pagi, siang, sore, hingga malam hari. Panggilan telepon yang dilakukan berkali-kali.
Panggilan video (video call) di luar jam kerja. Ajakan untuk bertemu secara personal (salah satunya ajakan bertemu di kawasan Kota Wisata yang ditolak oleh korban).
Meskipun korban S menegaskan tidak pernah mengalami kontak fisik secara langsung, tindakan tersebut dinilai telah sangat mengganggu kenyamanan, kehidupan pribadi, dan melanggar batas profesionalisme. Ia juga menyatakan bahwa sebagian percakapan dan riwayat panggilan masih disimpannya sebagai barang bukti.
Tidak sekadar gangguan komunikasi, pelapor juga mengaku mendapatkan intimidasi dari terlapor. Korban diancam akan dimutasi dari posisinya hingga dipecat dari pekerjaannya apabila tidak merespons panggilan atau ajakan tersebut.
”Ketika saya tidak mengangkat telepon, ada kalimat yang bernada ancaman terkait mutasi dan posisi pekerjaan saya. Hal itu membuat saya merasa tidak nyaman dan tertekan,” ungkap korban S saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Korban S juga meminta keadilan agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak dibiarkan begitu saja. Setidaknya, terdapat empat orang yang mengaku mengalami pengalaman serupa.
Kasus dugaan pelecehan ini kini menjadi perhatian serius dan tengah dalam tahap penanganan oleh pihak-pihak terkait di Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, dengan tegas membantah seluruh tuduhan pelecehan verbal maupun intimidasi yang dialamatkan kepada dirinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi I DPRD Kota Bekasi langsung memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat. Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas indikasi pelecehan seksual tersebut sekaligus masalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lisdianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memintai keterangan dan klarifikasi dari empat orang korban dan juga Kepala Satpol PP.
”Rapat hari ini, kami baru memintai keterangan dan klarifikasi dari masing-masing pihak terlibat. Memang ada bantahan dari satu sama lain, maupun dugaan tidak adanya pelecehan verbal. Jadi memang belum ada bukti,” jelas Murfati.
Untuk langkah selanjutnya, DPRD meminta para korban untuk segera menyurati BKPSDM terkait aduan mereka agar proses investigasi lebih lanjut dapat dijalankan secara resmi. Murfati juga menjamin keamanan para korban agar tidak takut melapor.
”Jadi semua (yang merasa menjadi korban) jangan takut. Komisi I juga siap membantu dan akan melindungi. Kalau ada intervensi, segera laporkan kepada kami,” tegas Murfati menutup pernyataannya.
#beransurmedia #pelecehan #pelecehanseksual #satpolpp #satpolppkotabekasi #NesanSujana #kotabekasi #BKPSDM #BadanKepegawaiandanPengembanganSumberDayaManusia # KomisiIDPRDKotaBekasi #PPPK #TPP #TambahanPenghasilanPegawai
