Beransur, Jakarta – Penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serempak di delapan lokasi berbeda pada Rabu (8/7). Dua di antara lokasi yang disasar berada di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yaitu Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti guna memenuhi kebutuhan proses penyidikan sejumlah perkara besar. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
”Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De’Klan dan Koin Money Changer,” ujar Budi kepada wartawan.
Penggeledahan serentak di delapan titik ini merupakan bagian dari penanganan tiga objek perkara besar yang melibatkan BUMN dan sektor strategis nasional. Dalam pelaksanaannya, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menerapkan mekanisme joint investigation (investigasi bersama).
Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul, Sita Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 Miliar
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menerangkan tiga perkara yang tengah diusut secara bersama-sama tersebut, antara lain: Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terkait PLN Batu Bara (PLN BB). Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri (Persero) untuk kurun waktu tahun 2020 sampai 2025. Perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI untuk kurun waktu tahun 2020 sampai 2025.
”Dari proses penyelidikan dan penyidikan (tiga objek tersebut), mengarah menuju kepada delapan titik tempat penggeledahan yang dilaksanakan hari ini,” tambah Kombes Budi Hermanto.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon mengungkapkan bahwa pergerakan tim gabungan ini didasari oleh dua Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya telah diterima oleh pihak kepolisian. Both kasus tersebut diduga kuat melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara.
Dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya (periode 2020–2025). Dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara (periode 2020–2025).
Kombes Victor menegaskan bahwa penggeledahan ini menjadi langkah krusial bagi penyidik demi membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil disita dari kafe, money changer, maupun enam lokasi lainnya.
#beransurmedia #KorpsPemberantasanTindakPidanaKorupsi #Kortastipidkor #Polri #DirektoratReserseKriminalKhusus #Ditreskrimsus #PoldaMetroJaya #IrjenTotokSuharyanto #kasuskorupsi #KombesBudiHermanto
