Beransur, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono. Penahanan dilakukan usai Ma’ruf menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).

Barang bukti tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers penahanan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Barang-barang tersebut diduga berasal dari penerimaan Ma’ruf dari sejumlah rekanan dan telah disita penyidik.

“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

“Yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson; satu unit mobil merek Rubicon,” sambungnya.

Selain dua kendaraan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang, antara lain satu unit gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta.

Pantauan di lokasi, Ma’ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.09 WIB. Ia tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Didampingi oleh petugas pengawal tahanan, Ma’ruf digiring menuju mobil tahanan yang sudah bersiap di halaman gedung.

​Saat dihampiri oleh awak media, Ma’ruf tidak memberikan jawaban gamblang terkait materi pemeriksaan maupun detail kasus yang menjeratnya. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik.

​”Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya,” kata Ma’ruf singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

​Ketika dicecar sejumlah pertanyaan lain oleh wartawan di lokasi, Ma’ruf enggan membeberkan lebih lanjut.

“Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya,” tuturnya berulang.

Meski demikian, Ma’ruf Cahyono diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Pengumuman status tersangka ini sebelumnya telah disampaikan oleh pihak juru bicara lembaga antirasuah tersebut pada pertengahan tahun lalu.

Taufik juga mengungkapkan bahwa Ma’ruf diduga menggunakan sebagian uang hasil gratifikasi untuk kepentingan pribadi dan keluarga, termasuk merenovasi rumah serta membiayai resepsi pernikahan anaknya.

“Uang senilai Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” terangnya.

penyidik KPK memastikan masih terus menelusuri aset maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain membeberkan barang bukti, KPK juga mengungkap konstruksi perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono. Mantan Sekjen MPR periode 2016-2023 itu diduga menggunakan istilah “uang assalamualaikum” saat meminta fee atau imbalan kepada rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.

“Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar Taufik.

Taufik mengatakan, total fee yang diduga diterima Ma’ruf melalui skema “uang assalamualaikum” itu mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Ma’ruf juga diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau berdasarkan arahan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

“Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar,” ungkapnya.

Taufik juga memaparkan adanya dugaan membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

“Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar. Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang pembenahan tata kelola birokrasi di lingkungan lembaga tinggi negara yang terus dikawal oleh KPK demi membersihkan praktik-praktik koruptif dan gratifikasi.

#beransurmedia #KomisiPemberantasanKorupsi #MantanSekretarisJenderal #Sekjen #MajelisPermusyawaratanRakyat #MPR #Ma’rufCahyono #GedungMerahPutih #KPK #JakartaSelatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *