Beransur, Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Sebanyak lima oknum petugas Dishub Kota Bekasi resmi dijatuhi rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat setelah terbukti memeras seorang sopir truk di kawasan Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Kelima oknum yang masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat setelah menjalani sidang kode etik internal organisasi.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa keputusan tegas ini diambil karena perbuatan para oknum tersebut telah mencederai integritas instansi dan merusak citra pemerintah daerah.
“Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum tersebut karena sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi,” ujar Zeno dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Zeno, dalam sidang kode etik, kelima petugas tersebut telah mengakui perbuatannya. Selain merekomendasikan pemecatan, Dishub Kota Bekasi juga langsung membekukan absensi lapangan serta menarik kelima oknum tersebut ke Markas Komando (Mako) Dishub untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
Proses penanganan administratif terhadap para pelaku kini memasuki babak akhir. Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Bekasi, Arlindo, menyampaikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh pelaku telah diselesaikan.
“Sudah selesai diproses BAP kelima oknum yang diduga melakukan pungli yang viral. Berkas segera dilimpahkan ke BKPSDM untuk proses ke tahap selanjutnya,” ungkap Arlindo.
Nantinya, berkas hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi guna memproses pencopotan status kepegawaian secara resmi sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan oleh oknum petugas Dishub terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol. Dalam video yang mendadak tular (viral) tersebut, terdengar percakapan seorang pria yang meminta pengembalian uang sebesar Rp 1,7 juta yang sebelumnya diduga dipungut secara ilegal oleh petugas dari sang sopir.
Unggahan tersebut sontak memicu gelombang kritik keras dan kecaman dari netizen serta masyarakat luas. Luapan perhatian publik ini bahkan menyita perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Melalui akun Instagram resminya, Dedi Mulyadi menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan menuntut agar para oknum yang terlibat dijatuhi sanksi seberat-beratnya tanpa toleransi.
#beransurmedia #DinasPerhubungan #Dishub #KotaBekasi #pungutanliar #pungli #PemberhentianTidakDenganHormat #PTDH #memerassopirtruk #kawasanPosPoncol #JalanM.Hasibuan #KelurahanMargahayu #KecamatanBekasiTimur #ZenoBachtiar #BKPSDM #BadanKepegawaiandanPengembanganSumberDayaManusia
