Beransur, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026.

​Dalam penjelasannya, Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah bersepakat mengenai penanganan perkara ini. Sesuai komitmen sinergitas yang sebelumnya juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, Polri telah melimpahkan penanganan penyidikan terhadap tiga perkara terkait ke Kejaksaan Agung.

​Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Polri telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang dan mendalam. pihaknya telah ​melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan ​Meminta keterangan dari 2 orang ahli. Serta ​menggelar beberapa penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah dipantau dan dimonitor sejak awal oleh tim penyidik.

Menurut Anang, Kejagung memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Kejagung tetap berjalan dengan baik.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.

​Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian menggelar perkara (ekspose) dan menetapkan dua orang tersangka, yakni ​Saudara DR Diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap DR sejak 10 Juli 2026, dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

​Saudara FA Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU. Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) serta dugaan korupsi lainnya. FA dijerat dengan Pasal 12 huruf e kecil, Pasal 12 huruf B besar UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penyidikan ini secara transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang berkeadilan.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, Kejaksaan Agung menegaskan akan menunggu hasil penyidikan polisi.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Ia juga meminta publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media masa atau media sosial.

“Seluruh proses penyidikan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Seperti dalam sebuah pidato, Presiden Prabowo Subianto yang tidak menyinggung benang kusut proses penegakan hukum yang sedang dilakukan polisi dan beririsan dengan kejaksaan.

Tapi ia bicara secara umum agar semua aparatur negara dari birokrat, TNI, Polri hingga jaksa “saya minta introspeksi”.

“Masalah bagi bangsa Indonesia juga masalah bagi kita semua, saya minta introspeksi. Terutama para birokrat, ini banyak birokrat di sini yang saya lihat, ya. Birokrat introspeksi, kita semua introspeksi,” katanya dalam sambutan di peresmian bendungan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/07).

#beransurmedia #JaksaAgungMudaBidangTindakPidanaKhusus #Jampidsus #FebrieAdriansyah #TindakPidanaPencucianUang #TPPU #KepalaKorpsPemberantasanTindakPidanaKorupsi #KakortasTipkor #Polri,IrjenTotokSuharyanto #KomisiIIIDPRRI #Prabowo Subianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *