Beransur,Bekasi – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah beberapa lokasi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang antara lain Kantor Disdagperin Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Bekasi Selatan dan Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang serta Jl. Bawang Kp. Cibitung Sebrang, Rt 004/Rw 009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 17.45 WIB itu merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi pada tahun 2025.
Adapun penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, sejumlah petugas dari Korps Adhyaksa tampak mendatangi gedung perkantoran dinas tersebut dengan dikawal ketat oleh personel TNI. Tim penyidik menyisir beberapa ruangan untuk mencari alat bukti pendukung guna membuat terang tindak pidana yang sedang diusut.
Dalam kegiatan hari ini, tim penyidik melakukan pencarian dan pengamanan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan dijadikan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa waktu, petugas terlihat membawa keluar satu buah kontainer plastik besar berwarna oranye-putih yang diduga kuat berisi dokumen-dokumen penting, berkas administrasi, serta manifes proyek yang berkaitan dengan pengelolaan di Pasar Bantargebang. Dokumen-dokumen yang disita tersebut langsung diamankan untuk diteliti lebih lanjut oleh tim ahli dan penyidik Kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Bekasi belum memberikan rincian detail mengenai status hukum para saksi maupun oknum pejabat yang terlibat. Namun, penyitaan dokumen dari Disdagperin ini menjadi sinyal kuat bahwa pihak kejaksaan tengah mempercepat proses hukum demi menuntaskan praktik pungli yang merugikan masyarakat dan pedagang pasar tersebut.
#Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menggeledah beberapa lokasi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang antara lain Kantor Disdagperin Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga No. 1, Bekasi Selatan dan Kantor Pasar Bantargebang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang serta Jl. Bawang Kp. Cibitung Sebrang, Rt 004/Rw 009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
