Beransur, Karawang – Sebuah tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin operasionalnya sebagai restoran resmi ditutup sementara oleh pihak berwenang. Langkah tegas ini diambil setelah video aktivitas pesta sesama jenis (LGBT) di lokasi tersebut viral di media sosial. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mendatangi lokasi dan langsung memasang stiker serta segel bertuliskan “BADAN USAHA INI DI TUTUP SEMENTARA” dipintu masuk gedung
Menurut keterangan Kabid Penindakan Satpol PP Karawang, Da Prasetya, penutupan ini didasari oleh dua pelanggaran utama:
Pihak berwenang mengonfirmasi adanya laporan aktivitas pesta sesama jenis yang berlangsung pada malam Minggu kemarin. Pengelola tempat tersebut juga telah dipanggil ke kantor Satpol PP dan membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian pun dilaporkan sudah turun tangan untuk menangani pasangan yang terlibat.
Selain masalah aktivitas sosial tersebut, tempat ini terbukti menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin atau rekomendasi resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
”Teguran satu, dua, dan tiga sudah dilayangkan. SOP semua sudah kita jalankan, makanya kita berani melaksanakan penutupan sementara,” ujar Da Prasetya saat memberikan keterangan di depan awak media.
Terkait keputusan apakah tempat ini akan ditutup secara permanen atau tidak, pihak Satpol PP menjelaskan bahwa keputusan akhir mengenai perizinan usaha nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas-dinas teknis terkait di Pemerintah Kabupaten Karawang.
Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Video pesta gay itu sebelumnya viral di media sosial.
“Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu Saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Bandung, dilansir Antara, Selasa (9/6/2026).
Hendra mengatakan penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, untuk mendalami kasus yang viral di media sosial itu.
Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut.
Hendra menjelaskan penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada para terduga pelaku.
“Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun,” katanya.
Hingga saat ini, lokasi tersebut dipastikan berhenti beroperasi dan berada di bawah pengawasan ketat petugas guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal serupa yang terulang kembali.
#beransurmedia #karawang #pestagay #pesta #gay #LGBT #SatpolPPKarawang #DaPrasetya #DinasPerindustriandanPerdagangan #Disperindag
