Beransur, Jakarta, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

​Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya (SS) dan Lodewijk Pusung (LP). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak subuh, ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Rabu (3/6/2026) sore.

​Proses hukum terhadap ketiga mantan petinggi BGN ini berlangsung dramatis. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah bergerak menjemput para tersangka sejak subuh, sekitar pukul 04.00 WIB.

​Namun, penjemputan sempat mengalami kendala karena tersangka Sony Sanjaya tidak berada di kediamannya. Sumber internal Kejagung mengungkapkan bahwa Sony terdeteksi berada di luar kota dalam upaya menghindari pemeriksaan petugas.

​”Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat. Jam 10 (WIB) sudah semua (ditangkap),” ujar sumber tersebut.

​Hingga siang hari, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jeffry, sempat meminta publik untuk bersabar menunggu rilis resmi. “Secara resmi nanti akan kami informasikan,” kata Jeffry saat proses pemeriksaan masih berlangsung.

​Ketiganya diperiksa secara intensif di Gedung Bundar Kejagung sedari subuh hingga melewati waktu ashar. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan status ketiganya layak dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

​”Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

​Sekitar pukul 17.00 WIB, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu, Dadan langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan. Langkahnya kemudian disusul oleh Sony Sanjaya dan Lodewijk Pusung yang keluar secara bergantian.

​Dalam konferensi pers, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus lancung yang digunakan oleh para tersangka hingga merugikan tata kelola lembaga negara tersebut.

​Penyidik menemukan bahwa BGN sengaja menunjuk yayasan-yayasan bermasalah untuk bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Setelah ditelusuri, yayasan-yayasan tersebut ternyata memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) yang kuat dengan para tersangka.

​”Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.
​Selain kongkalikong lewat jalur yayasan pribadi, ketiga tersangka juga terbukti melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.

​Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan kedeputian selama 20 hari ke depan.

​Tempat penahanan ketiganya dipisah. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, tim penyidik Jampidsus masih terus mendalami total kerugian negara yang ditimbulkan dari mega korupsi program pangan nasional ini.

#beransurmedia #badangizinasional #BGN #kejagung #kejaksaanagung #MBG #DadanHindayana #SonySanjaya #LodewijkPusung #megakorupsi #salemba #Jeffry #SyariefSulaemanNahdi #SatuanPelayananProgramGizi #SPPG beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *