Beransur, Jakarta, 15 Mei 2026 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan tuntutan hukum dalam persidangan berjalan secara profesional, objektif, dan terukur. Jaksa menyatakan bahwa mereka mengemban tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
”Kami dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami, dan kami juga tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir (hari akhir),” ujar perwakilan JPU saat memberikan keterangan pers kepada media.
Dalam keterangannya, pihak Kejaksaan mengingatkan semua pihak agar melihat jalannya kasus hukum ini secara objektif berdasarkan alat bukti konkret yang terungkap di pengadilan, bukan atas dasar asumsi atau penggiringan opini publik.
Jaksa merinci sejumlah alat bukti kuat yang telah dihadirkan sepanjang proses persidangan, di antaranya:
Jaksa telah menghadirkan puluhan saksi, begitu pula dengan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya yang diberikan ruang untuk menghadirkan saksi meringankan.
Kedua belah pihak telah menghadirkan ahli di bidang masing-masing untuk memberikan pandangan yang komprehensif.
Poin krusial yang ditegaskan jaksa sebagai alat bukti yang tidak bisa dimanipulasi.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” tegas Jaksa.
Meliputi laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta hasil forensik terhadap sejumlah ponsel (handphone) yang disita dari tim teknis dan pihak-pihak terkait, seperti Ibrahim Arief dan Fiona Handayani.
Lebih lanjut, Kejaksaan menegaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia memberikan ruang yang adil dan seimbang bagi terdakwa. Jika pihak penasihat hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, undang-undang telah memfasilitasi mereka untuk menyampaikan nota pembelaan.
”Ada ruang yang diberikan, mereka melakukan pembelaan, mereka melakukan pleidoi, dijawab di situ. Dan ada ruangan lagi jawab-menjawab namanya replik-duplik,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. Mereka berharap hakim dapat menyerap seluruh fakta hukum secara jernih guna memutus perkara ini secara adil dan transparan.
Roy mengingatkan agar berbagai narasi yang berkembang di luar substansi persidangan tidak berubah menjadi opini yang menyesatkan masyarakat.
“Jangan membuat narasi hal-hal yang bukan sifatnya substansi berdasarkan pembuktian di persidangan. Narasi-narasi ini akan berbahaya, berkembang berbahaya menjadi sebuah opini yang tidak benar,” tegasnya.
Satu hal, Roy juga menegaskan tim jaksa menjalankan tugas secara profesional dan menyadari adanya tanggung jawab moral maupun spiritual atas proses hukum yang dijalankan.
“Saya ingatkan sebagaimana closing statement saya, kami tim jaksa, teman-teman saya dalam melaksanakan tugas ini berdasarkan profesional, berdasarkan tugas kami. Kami sadar, dan tahu akan dimintai pertanggungjawaban di yaumul akhir, kelak” ucapnya.
Jaksa Roy Riady menambahkan sejauh ini perkara tersebut masih berjalan sehingga semua pihak diminta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Lagi pula, setelah putusan tingkat pertama masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, termasuk banding dan kasasi.
“Bahkan putusan tingkat pertama pun masih bisa diuji. Ada namanya upaya hukum.Ada namanya banding. Bahkan di banding ada judex factie itu, judex factie menguji fakta, bisa diuji lagi fakta sampai akhirnya ada putusan judex juris, di tingkat kasasi,” katanya.
Sementara itu,mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengaku kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia bahkan menyebut tidak ada kata-kata yang mampu menggambarkan kekecewaannya.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Pada bagian lain, Nadiem mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. “Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?”
#beransurmedia #nadiem #nadiemmakarim #chromebook #laptop #jaksa #JaksaPenuntutUmum #JPU #royriady #pidana #Mendikbudristek
