Beransur, Bandung, 5 Maret 2026 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi menetapkan kebijakan progresif di sektor pendidikan dan ketertiban umum. Mulai tahun ajaran 2026/2027, seluruh siswa di Jawa Barat dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kedisiplinan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja.

​Kebijakan tegas ini mendapat dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan siswa baru menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi komitmen mematuhi aturan kedisiplinan di sekolah. Menurutnya, langkah yang diambil Pemprov Jabar sangat membantu tugas kepolisian dalam mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan berkendara.

“Gubernur sudah ngasih contoh melarang anak-anak naik motor. Itu merupakan bagian beliau membantu kita,” kata Kapolri dalam acara Safari Ramadan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peresmian Rutilahu Jajaran Polda Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, Dedi Mulyadi sudah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membentuk karakter dan kedisiplinan siswa sejak awal memasuki lingkungan sekolah.

Ia menegaskan, aturan yang dimuat dalam surat pernyataan tidak hanya berkaitan dengan larangan membawa sepeda motor bagi siswa yang sekolahnya masih terjangkau, akan tetapi juga mencakup larangan penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, hingga merokok.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan akan diperkuat melalui instrumen hukum formal di lingkungan sekolah. Setiap siswa baru bersama orang tuanya wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai saat masa penerimaan siswa baru.

“Surat pernyataan tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua. Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah,” tegasnya.

Dedi menilai pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada capaian akademik, melainkan juga harus menyentuh pembentukan perilaku siswa, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari, serta dimasyarakat umum.

“Pendidikan itu untuk membentuk karakter. Apabila ada siswa seperti ini, kami mencabut subsidi dan mereka harus keluar dari sekolahnya,” ucap KDM.

Selain faktor untuk mengubah perilaku siswa, kebijakan kedisiplinan tersebut juga diharapkan mampu mengurai kesemrawutan lalu lintas yang sering melibatkan pelajar di jam-jam berangkat dan pulang sekolah. KDM meyakini bahwa potret jalan raya mencerminkan kualitas budaya suatu masyarakat.

KDM menilai tingkat peradaban suatu daerah dapat dilihat dari kedisiplinan masyarakatnya dalam berlalu lintas. “Saat ini banyak mereka yang menggunakan sepeda motor tidak pakai helm, knalpot brong, plat nomornya ngaco, semua itu mereka nilai itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama membangun budaya tertib, salah satunya dengan mematuhi aturan lalu lintas.

“Kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah beradab,” pungkas KDM. 

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap orang tua lebih proaktif dalam mengawasi mobilitas anak-anak mereka dan mendukung penggunaan transportasi umum atau antar-jemput guna menjamin keselamatan di jalan raya.

#beransurmedia #laranganberkendara #siswa-siswi #motor #pemprovjabar #pemprov #jawabarat #jabar #KDM #kangdedimulyadi #dedimulyadi #melanggaraturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *