Beransur, Jakarta, 3 Maret 2026 – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen tegas negara dalam melindungi anak-anak dari risiko negatif di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tren global. Indonesia mengikuti jejak negara-negara seperti Australia dan kawasan Uni Eropa yang telah lebih dulu memperketat perlindungan anak di ranah siber.
“Kami rasanya sudah cukup menyampaikan bahwa ini akan mulai Maret. Jadi mudah-mudahan mereka (para platform) juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di negara ini, di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga comply dan mengikuti aturan itu,” kata Meutya, seusai acara Buka Puasa Bersama Media di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026) malam.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak mengenai potensi kerugian ekonomi akibat pembatasan ini, Menkomdigi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan korelasi negatif tersebut. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan pelaksana dari PP Tunas. Proses ini telah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Meutya menjelaskan klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya.” Tuturnya.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci batasan usia anak yang diperbolehkan untuk punya akun di internet.
Pada kelompok usia 3-6 tahun, imajinasi anak mulai berkembang, tetapi mereka belum mampu mencerna informasi yang rumit. Karena itu, anak pada usia ini membutuhkan pengawasan penuh dari orang tua ketika mengakses perangkat digital. Bagi orang tua diharapkan mengikuti aturan tersebut sebelum memberikan anak menjelajahi ruang digital.
Komdigi juga mendorong peran orang tua membekali anak-anak dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang tepat agar sang buah hati bisa memanfaatkan teknologi dengan benar, begitu juga bisa terlindungi dari berbagai risiko yang ada di dunia maya.
Memasuki usia 7-12 tahun, anak mulai mampu berpikir logis untuk hal-hal yang bersifat nyata. Mereka sudah dapat menghitung, mengelompokkan, dan mengikuti instruksi secara bertahap. Meski begitu, anak pada kelompok usia ini masih membutuhkan bimbingan orang dewasa karena belum mampu menilai konsekuensi jangka panjang dari informasi digital yang mereka konsumsi.
Sementara itu, pada usia 13-15 tahun, anak mulai mampu berpikir abstrak dan membangun hipotesis berdasarkan pengetahuan yang mereka miliki sebelumnya. Namun, pada fase ini kemampuan regulasi emosi belum sepenuhnya matang. Akibatnya, remaja pada usia ini sering mengambil keputusan secara cepat dan impulsif. Mereka juga dinilai lebih rentan terhadap konten digital yang dirancang untuk memancing emosi atau memengaruhi keputusan secara instan.
Adapun remaja usia 16-17 tahun umumnya sudah memiliki kemampuan berpikir abstrak yang lebih matang serta dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Meski demikian, mereka masih rentan terhadap tekanan sosial atau peer pressure yang kerap muncul di ruang digital. Pada fase ini, remaja juga cenderung lebih impulsif dalam mengekspresikan diri dan berbagi konten di media sosial. Bagi pengguna akses ini masuk ke kategori berisiko tinggi. diharapkan orang tua dalam pengawasan yang ketat (parental supervision).
Meutya pun memastikan bahwa PP Tunas ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Adapun, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.
#beransurmedia #komdigi #MenteriKomunikasidanDigital #Menkomdigi #MeutyaHafid #anak-anak #remaja #duniamaya #medsos #mediasosial beransur.com
