​Beransur, Kupang, 27 Februari 2026 – Awan mendung menyelimuti masa depan ribuan tenaga kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT). Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berada dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan yang diperkirakan bakal terjadi pada tahun 2027 mendatang.

​Rencana pahit ini mencuat sebagai dampak dari implementasi regulasi nasional yang memperketat tata kelola keuangan daerah.

Benturan Aturan: UU HKPD dan Batas Belanja Pegawai ​Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa ancaman pemangkasan ini merupakan konsekuensi logis dari pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

​Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini dijadwalkan berlaku penuh lima tahun setelah diundangkan, yakni pada tahun 2027.

​”Saat UU HKPD berlaku, maka belanja pegawai sesuai aturan tersebut harus maksimal 30%. Kami sudah mulai memperhitungkan pembatasan ini melalui simulasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda),” ujar Laka Lena, Kamis (26/2/2026).

​Berdasarkan hasil kalkulasi internal Pemprov NTT, ditemukan angka yang cukup mengejutkan. Untuk mencapai batas aman 30% sesuai mandat UU, Pemprov NTT harus menghemat anggaran belanja pegawai hingga Rp 540 miliar.

​Angka efisiensi sebesar itu setara dengan biaya gaji dan tunjangan bagi 9.000 orang PPPK. Laka Lena menegaskan bahwa jika regulasi ini tidak mengalami perubahan dari pemerintah pusat, maka Pemprov tidak akan memiliki kemampuan finansial untuk membayar ribuan tenaga tersebut.

​”Jika itu diberlakukan, maka dari total pegawai PPPK yang kami miliki, diperkirakan kami harus menghemat Rp 540 miliar, yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kami bayar,” terang Gubernur.

​Menyadari dampak sosial yang besar, Gubernur Laka Lena memilih untuk menyampaikan kabar buruk ini lebih awal. Saat memimpin upacara bersama pegawai Pemprov NTT pada Senin (23/2/2026), ia mengimbau para PPPK untuk mulai mempersiapkan diri dan tidak bergantung sepenuhnya pada status sebagai pegawai pemerintah.

​Beberapa langkah antisipasi yang disiapkan Pemprov NTT antara lain:
​Pelatihan Sektor Swasta: Mengarahkan para tenaga kerja untuk beralih profesi dan melatih keterampilan di sektor non-pemerintah. Pemberdayaan Wirausaha: Mendorong PPPK untuk menjadi pelaku usaha mandiri. Akses Permodalan: Memfasilitasi skema bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau program pendanaan lainnya agar mereka tetap bisa survive menghidupi keluarga.

​”Lebih baik kami antisipasi sejak awal sehingga seluruh PPPK NTT tanpa terkecuali bisa berpikir untuk tetap bertahan hidup dengan menjadi wirausaha atau cara-cara lain,” tambahnya.

​Meski rencana ini sudah dipetakan, Pemprov NTT masih menaruh harapan pada kebijakan pemerintah pusat. Upaya komunikasi terus dilakukan agar ada diskresi atau perubahan keputusan terkait batasan belanja pegawai, mengingat kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan publik di NTT yang spesifik.

​”Penerapan pemangkasan ini belum final. Kami tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini. Namun, sembari menunggu, kami harus mencari alternatif pekerjaan bagi mereka,” tutup Laka Lena.

#beransurmedia #PemprovNTT #NTT #NusaTengaraTimur #PNS #PPPK #BadanKepegawaianDaerah #BKD #HubunganKeuanganantaraPemerintahPusatdanPemerintahanDaerah #HKPD #APBD #AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah #BadanKeuanganDaerah #Bakeuda beransur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *