Beransur, Medan, 25 Februari 2026 – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menunjukkan sikap tanpa kompromi dalam upaya “bersih-bersih” internal di institusi Polri. Tercatat, sepanjang tahun 2025, sebanyak 61 personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatan dalam kasus narkotika.

​Pernyataan tegas ini disampaikan Irjen Whisnu saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Sumut pada Selasa (24/2/2026). Ia menekankan bahwa langkah drastis ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas korps bhayangkara.

​Dalam keterangannya, Irjen Whisnu mengibaratkan pemecatan puluhan anggota tersebut sebagai tindakan medis yang harus diambil demi menyelamatkan organisasi secara keseluruhan.

​”Ada 61 orang saya pecat. Saya harus rela melakukan itu. Lebih baik saya potong sebagian, tetapi saya bisa berjanji ke depan untuk institusi yang lebih baik. Saya harus tegas dalam hal ini, termasuk tegas kepada para Kapolres,” ujar Whisnu

Dia menyebut jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 23 personel PTDH, atau naik sebesar 165,2 persen.

“Ada peningkatan jumlah personel yang di PTDH pada tahun 2025 ini, yakni 61 personel. Dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel, mengalami peningkatan 165,2 persen,” ujarnya.

Selain sanksi PTDH, tercatat 236 personel melakukan pelanggaran disiplin. Jumlah itu meningkat 9,7 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 215 personel.

“Sementara itu, pelanggaran kode etik melibatkan 364 personel, meningkat 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 290 personel,” ungkapnya.

​Berdasarkan evaluasi internal, Kapolda mengungkapkan bahwa penyebab utama oknum anggota Polri terjerumus ke dunia hitam narkotika adalah faktor ekonomi dan lemahnya integritas. Para personel tersebut kerap menjadi sasaran empuk para bandar yang menawarkan keuntungan finansial yang besar.

“Yang tidak kuat terhadap godaan itu, dia akan terjungkal. Dan 61 di antaranya, saya harus rela. Kami juga melakukan tindakan terhadap bandar narkoba. Itu yang saya lakukan,” tegas Whisnu

​Langkah pembersihan internal ini dinilai krusial sebagai fondasi sebelum jajaran Polda Sumut melakukan pemberantasan narkoba secara masif di tengah masyarakat. Harapannya, di tahun-tahun mendatang, tidak ada lagi ruang bagi “anggota nakal” untuk bermain-main dengan hukum.

​Meskipun menerapkan kebijakan tangan besi bagi pelanggar, Irjen Whisnu juga memastikan prinsip reward and punishment berjalan seimbang. Ia menjanjikan apresiasi tinggi bagi personel yang menjalankan tugas dengan jujur dan penuh dedikasi.

​“Yang baik saya kasih reward. Ya, yang berprestasi, yang sekolah, yang diberi jabatan, kasat narkoba, Kapolsek, banyak dari mereka yang berprestasi di bidang narkoba,” ujar Whisnu menutup pernyataannya.

#beransurmedia #reward #polisi #bidangnarkoba #narkoba #aturan #whisnu #sumut #sumaterautara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *