Beransur, Sukabumi, 24 Februari 2026 – Kasus kematian tragis Nizam Syafei (NS), bocah berusia 12 tahun asal Bojongsari, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri korban berinisial TR ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Didampingi kuasa hukumnya, Mira, Lisnawati mengungkap fakta memilukan di balik hubungan ibu dan anak yang terputus selama bertahun-tahun. Menurut pengakuan Lisnawati, ia telah mengalami kesulitan untuk bertemu dengan putra kandungnya sejak Nizam berusia 7 tahun.
Lebih mengejutkan lagi, pihak keluarga menduga adanya upaya manipulasi informasi oleh pihak ayah korban.
“Komunikasi diputus oleh pihak ayahnya dengan alasan saya sudah meninggal. Ayahnya bilang kepada Nizam kalau ibu kandungnya sudah tidak ada,” ungkap Lisnawati dengan penuh kesedihan.
Nizam dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Saat ditemukan, kondisi tubuh bocah tersebut sangat memprihatinkan dengan luka melepuh di berbagai bagian tubuh.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, Nizam sempat memberikan kesaksian kunci kepada petugas medis dan kepolisian. Ia mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya, TR (46). Rekaman kesaksian ini sempat viral di media sosial dan menjadi bukti krusial bagi penyelidikan Polres Sukabumi.
Kasus ini menarik perhatian serius hingga tingkat pusat. Komisi III DPR RI mengutuk keras tindakan keji tersebut dan meminta penegakan hukum tanpa kompromi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Kami juga meminta penyidik memeriksa apakah perbuatan ini dilakukan secara berkelanjutan. Jika iya, hal tersebut harus menjadi faktor pemberat bagi pelaku,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya (22/2/2026).
Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan bagi almarhum Nizam dan keluarga yang ditinggalkan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan atau motif lain di balik penganiayaan sadis tersebut.
#beransurmedia #nizam #meninggal #KomisiIIIDPRRI #DPRRI #komisiIII #kepolisian #Habiburokhman #Mira #Lisnawati #Bojongsari #KabupatenSukabumi beransur.com
