Beransur, Jakarta, 13 Februari 2026 – Kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh jalan berlubang atau rusak sering kali dianggap sebagai nasib buruk atau musibah semata oleh masyarakat. Namun, secara hukum, kondisi ini merupakan bentuk kelalaian serius dari penyelenggara jalan yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara maupun denda material yang besar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), negara memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jalan dan membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepada pemerintah selaku penyelenggara infrastruktur.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan dalam UU LLAJ, pemerintah dilarang melakukan pembiaran terhadap jalan rusak berlubang. Dalam Pasal 24 UU LLAJ, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki dua kewajiban utama untuk menjaga keselamatan publik. Segera melakukan perbaikan pada jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Memberi tanda peringatan Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan pada titik kerusakan tersebut agar pengguna jalan waspada.
“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” tegas Djoko dikutip Jumat (13/2/2026).
Kelalaian dalam menjalankan kewajiban di atas diatur secara spesifik dalam Pasal 273 UU LLAJ. Sanksi ini berlaku bagi pejabat berwenang di tingkat pusat maupun daerah (Menteri PU, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota) sesuai dengan status jalan yang bersangkutan.
Berikut adalah rincian sanksi pidana bagi penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak:
Luka Ringan , Ancaman Pidana Penjara Maksimal 6 Bulan atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
Luka Berat, Ancaman Pidana Penjara Maksimal 1 Tahun atau Denda Maksimal Rp 24 Juta
Meninggal Dunia, Ancaman Pidana Penjara Maksimal 5 Tahun atau Denda Maksimal Rp 120 juta
“Penyelenggara jalan tidak bisa berdalih keterbatasan anggaran jika kecelakaan sudah terjadi. Undang-undang mewajibkan adanya tindakan preventif minimal berupa pemasangan rambu jika perbaikan fisik belum memungkinkan.”
Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat yang menjadi korban atau dirugikan akibat jalan rusak memiliki dasar kuat untuk menuntut keadilan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk lebih responsif dalam memetakan dan memperbaiki infrastruktur jalan demi menekan angka kecelakaan di Indonesia.
#beransurmedia #jalanrusak #jalan #rusak #jalanberlubang #korbanjiwa #pidana #perbaikanjalan #kecelakaan beransur.com
