Beransur, Jakarta, 11 Februari 2026 – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum yang konkret bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini menyusul masih adanya laporan mengenai rumah sakit yang ragu menerima pasien nonaktif karena belum adanya payung hukum tertulis yang menjamin pembayaran klaim.
Perlunya Regulasi, Bukan Sekadar Imbauan. Edy menegaskan bahwa rumah sakit membutuhkan landasan legal formal dalam memberikan pelayanan. Menurutnya, pernyataan lisan dari pejabat saja tidak cukup untuk menghilangkan keraguan pihak manajemen rumah sakit terkait risiko finansial.
”Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Karena itu, negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif,” ujar Edy dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Tanpa adanya regulasi yang tegas, Politikus PDI-Perjuangan ini khawatir kasus penolakan pasien akan terus berulang dan mencederai hak konstitusional warga negara atas kesehatan.
Dalam rapat konsultasi yang digelar Senin (9/2/2026), DPR dan pemerintah sebenarnya telah menyepakati langkah darurat. Pasien penyakit kronis yang status PBI-nya dinonaktifkan akan tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan. Selain itu, rapat tersebut menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data jaminan kesehatan menuju Satu Data Tunggal.
“Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Jangan rakyat dikorbankan demi target administrasi,” tegas Edy. Ia juga meminta agar proses reaktivasi kepesertaan dibuat sederhana dan tidak berbelit-belit.
Menanggapi isu penolakan pasien, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk menangani kondisi darurat (emergency) tanpa memandang status kepesertaan.
”Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu menolak pasien. Ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan,” jelas Ali Ghufron.
Berdasarkan data saat ini, terdapat sekitar 120.000 peserta dengan penyakit katastropik (seperti gagal ginjal) yang status PBI-nya nonaktif. Hal ini terjadi karena mereka keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial setelah dianggap masuk dalam kategori mampu (desil 5-10).
Saat ini, BPJS Kesehatan dan Kemensos tengah melakukan upaya reaktivasi Sebanyak 105.508 peserta sedang dalam proses pengaktifan kembali. Peserta dapat melakukan reaktivasi melalui rekomendasi Dinas Sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kemensos.
Ali Ghufron menyatakan secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses ini, kecuali bagi sebagian kecil peserta yang sebelumnya sudah pernah menjalani prosedur reaktivasi serupa.
Polemik ini menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data kemiskinan agar tidak menghambat akses pengobatan bagi masyarakat rentan, terutama penderita penyakit berat yang bergantung pada bantuan negara.
“Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya,” jelas Ali.
#beransurmedia #BPJS #PBIBPJS #PBI #PenerimaBantuanIuran #AliGhufronMukti #BPJSKesehatan #DataTerpaduKesejahteraanSosial #DTKS #Kemensos #EdyWuryanto#DPRRI beransur.com
